Tangerang Kota , publikapost.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan, Polisi akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang,” ucapnya, Minggu (17/03/24).
Kapolsek Karawaci mengungkapkan dari penggerebekan dan penggeledahan itu pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20) yang berlokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (14/03/24) sekira jam 17.00 WIB.
“Modusnya toko kosmetik, kami tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” ungkapnya.
Kapolsek Karawaci menjelaskan saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelassnya. (Nfn/Phay)