Jakarta, Publukapost.com – Seorang habib bernama Habib Khanif Assidiqi, menjadi korban komplotan begal motor dengan menggunakan sajam di Fly over Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk sejak Januari 2025 terkait serangkaian aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, termasuk Fly Over Sedayu, depan SPBU RS Gading Pluit, dan JI. Kelapa Nias Raya, Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi memepet korban di jalan sepi, mencabut kunci kendaraan, serta mengancam dengan senjata tajam berupa clurit.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, kejadian itu bermula ketika Habib Khanif Assidiqi sepulang kerja mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi, pada Senin (13/02/25) lalu.
“Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) korban dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan motor hingga membuatnya terjatuh. Lantas, para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam Habib Khanif Assidigi. Menerima ancaman itu, korban langsung menjauh dari motornya dan motor korban dibawa kabur pelaku,” ucapnya melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Kelapa Gading, Senin (17/02/25).
Kapolsek Kelapa Gading mengungkapkan unit Reskrim Polsek Kelapa Gading telah menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kelapa Gading dan sekitarnya.

Konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku saat patroli di sekitar Fly Over Sedayu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku, sebilah clurit, STNK dan foto copy BPKB kendaraan korban, serta rekaman CCTV,” ungkapnya.
Kapolsek Kelapa Gading menjelaskan, ke empat pelaku yang diringkus yakni Revan Alviansyach (22), Dodi Apriyanto (22), Abu Rijal (21), dan Muhamad Rifan (21).
“Tersangka MR sebagaj eksekutor yang mengambi kunci sepeda motor milik korban, penerapan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHF Ancaman Pidana Penjara Paling lama 7 (tujuh) Tahun. Tersangka DA, sebagai joki yang mengawasi pada saat temannya melakukan pencurian, penerapan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Ancaman Pidana Penjara Paling Lama: 7 (tujuh) Tahun. Tersangka AR yang membawa sepeda motor milik korban, penerapan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Ancaman Pidana Penjara Paling lama 7 (tujuh) Tahun. Tersangka RA yang mengancam korban dengan senjata tajam, penerapan Pasal: 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Ancaman Pidana Penjara Paling lama: 7 (tujuh) Tahun,” jelasnya.
Kapolsek Kelapa Gading berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” tutupnya. (*)