Jakarta, Publikapost.com β Polisi menangkap tiga orang berinisial MA (39), SYA (43) dan STO (43), spesialis pencuri mobil di dua lokasi kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP. Nurma Dewi, S.H., melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat.

Barang Bukti di Amankan Polsek Mampang Prapatan
Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, pengungkapan kasus ini dilatarbelakangi oleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli kendaraan yang mencurigakan, serta laporan polisi yang diterima pihak Polsek Mampang pada 7 September 2024.
βSetelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan adanya laporan polisi sebelumnya terkait tersangka yang sama di Jalan Kemang Selatan pada 11 Oktober 2023 di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda,β ucapnya di Mapolsek Mampang Prapatan, Rabu (25/09/24) siang.
Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan tersangka pada saat MA tengah melakukan transaksi jual beli mobil bak terbuka di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Barang Bukti di Amankan Polsek Mampang Prapatan
βKami amankan berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mitsubishi L300 warna hitam, 1 unit Suzuki Futura pick-up warna hitam, 1 unit Suzuki Carry warna merah, 1 bilah golok, kunci letter T, 10 anak kunci, 4 kunci pas, dan 3 unit handphone,β terang Kapolsek Mampang Prepatan.
Kapolsek mengungkpan peran STO merupakan orang yang mengantarkan mobil-mobil tersebut setelah SYA dan MA telah mencapai kesepakatan.
βMA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun, SYA dan STO dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 481 KUHp dengan ancaman 7 tahun,β ungkapnya. (Nfn/Phay).