Menu

Mode Gelap

Berita Β· 28 Mei 2024 20:33 WIB

Polsek Metro Setiabudi Ringkus Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen


 Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman (tengah) didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito (kiri) dan Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha (kanan) Perbesar

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman (tengah) didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito (kiri) dan Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha (kanan)

JAKARTA, PUBLIKAPOST.COM Polsek Metro Setiabudi meringkus dua pria berinisial TN, 32, dan PRA, 21, pelaku pemalsuan atas dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito dan Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha, mengatakan Tim Opsnal Polsek Metro Setiabudi menangkap keduanya saat beraktivitas di kediaman TN di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jum’at (17/05/24) malam.

β€œTN tidak berkutik saat diamankan Polisi di rumahnya saat bersama rekannya PRA,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman di Mapolsek Setiabudi, Selasa (28/05/24).

Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen berupa SIM, ijazah, KTP dan buku nikah.

“Dalam penyelidikan diketahui TN merupakan mantan calo SIM di Jakarta hingga nekat menjalankan aksi membuat dokumen palsu bersama PRA yang ikut membantu melancarkan aksi pemalsuan dokumen itu,” ungkapnya.

Kapolsek menerangkan, modus operandi kedua tersangka melakukan pembuatan pemalsuan dokumen yaitu SIM, KTP, buku nikah dan ijazah. TN mempromosikan keahliannya dalam membuat SIM, dokumen kependudukan, buku nikah dan ijazah palsu melalui media sosial Facebook.

“Ketika ada pemesan dokumen palsu, TN melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp. Kemudian si pemesan disuruh untuk mentransfer uang ke rekening milik TN. Setelah dokumen palsu yang dipesan dengan harga mulai Rp 350-650 ribu itu jadi dan uang ditransfer ke rekening TN, lalu dokumen palsu yang sudah dibuat itu dikirim kepada si pemesan menggunakan jasa kurir online atau ekspedisi,” terangnya.

Kapolsek membeberkan sebelumnya, pelaku meminta kepada si pemesan untuk mengirimkan identitas, foto dan tanda tangan palsu untuk membuat permintaan dokumen palsu SIM, buku nikah, KTP dan ijazah itu.

β€œPeran TN ini yang membuat dan menyediakan semua bahan baku kartu masih polos belum tercetak, kertas ijazah hingga buku nikah sampai perangkat pembuat dokumen palsu itu. Sedangkan PRA berperan membantu editing di komputer,” bebernya.

Kapolsek melanjutkan menurut pengakuan tersangka TN untuk tarif jasa membuat SIM C dihargai Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 650 ribu, termasuk ijazah.

β€œAksi tersangka dilakukan sejak Agustus Tahun 2023 – Mei 2024 dengan keuntungan satu bulan mencapai Rp 30 juta. Dalam sebulan itu keduanya bisa memproduksi ratusan dokumen palsu,” lanjutnya.

Kapolsek menuturkan sedangkan untuk pemesannya sendiri buat kebutuhan pribadi. Rata-rata orang yang memesan masih sekitar area Jakarta,” tukasnya.

“Polisi telah memiliki identitas data dari para pengguna jasa pemalsuan dokumen. Pihaknya kini sedang menunggu perkembangan,” tuturnya.

Kapolsek menambahkan untuk para pengguna (jasa pemalsuan), kita lakukan pengembangan. Untuk pemesan-pemesannya sudah ada, kita sudah ada datanya dan kita buka Facebook-nya dan WA-nya. Kita tunggu perkembangan. Kalau pengguna itu kan pemesan, termasuk juga pelaku tindak pidana. Karena dia tahu. Dia sudah mengetahui bahwa ini palsu, dan dipakai. Apalagi sudah digunakan, itu akan digunakan, pasalnya 263 ayat (2) menggunakan dokumen palsu.

“Para pengguna jasa pemalsuan berpotensi ditindak karena termasuk pelanggaran tindak pidana. Pengguna dokumen palsu bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP,” imbuhnya.

Barang Bukti Disita Polsek Metro Setiabudi

Sementara waktu yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Eko menjelaskan dalam menjalankan aksi, TN belajar dari internet cara membuat SIM dan dokumen lain dengan komputer, mesin printer serta bahan-bahan lainnya sudah disiapkan.

β€œKini tersangka TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.

Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur pada iming-iming untuk mendapatkan SIM melalui online tetapi SIM itu palsu.

β€œDalam pembuatan SIM masyarakat bisa datang langsung di 6 Satpas yang ada di wilayah Jabodetabek,” imbaunya.

Kompol Rezha berharap dari kejadian pemalsuan SIM dilakukan dua tersangka. Masyarakat juga dapat membedakan antara SIM asli dengan yang palsu. Itu dapat dilihat pada hologramnya.

β€œUntuk membedakan SIM palsu dengan asli, yang asli ada lapisan plastik berhologram. Tampilan hologram di belakang SIM ada lambang hologram Korlantas yang tidak bisa dipalsukan,” harapnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 213 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita