Jakarta, Publikapost.com – Polsek Tebet berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 488,87 gram di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Jum’at (19/04/24) lalu.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengatakan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku berinisial KP (50) di indekosnya. Dari kecurigaan tersebut, warga melaporkan ke kepolisian adanya aktivitas transaksi narkoba di indekos tersebut.
“Polisi mendapatkan laporan dan langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan di indekos tersangka hingga menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 488,87 gram siap edar,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Mapolsek Tebet, Rabu (08/05/24).
Kapolsek Tebet mengungkapan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya melalui telepon private number di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
“Pelaku mengambil sendiri barang haram tersebut dari temannya yang mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram itu didekat tempat sampah pinggir kali Ciliwung, Tebet, lalu dibawa pulang ke kos nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapoksek Tebet menuturkan peran tersangka KP hanya sebagai pengedar sejak 2023 lalu. Namun dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut milik dari pelaku yang saat ini masih DPO berinisial IM.
“Menurut KP motif mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi ingin dapat uang secara instan dan paling gampang dan akan di edaran di sekitar Jakarta Selatan, dengan menyasar sejumlah anak muda lalu dia akan mendapatkan imbalan Rp.1,8 juta jika berhasil menjual 100 gram,” tuturnya.
Kapolsek Tebet menjelaskan dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam bungkus plastik bening besar berisi kristal yang diduga sabu-sabu seberat 488,87 gram, 1 unit timbangan digital, 22 klip plastik besar, dan 3 unit telepon genggam.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (Nfn/Phay/Red)