Menu

Mode Gelap

Berita ยท 8 Mei 2024 14:31 WIB

Polsek Tebet Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Tempat Indekos


Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Jakarta, Publikapost.com – Polsek Tebet berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 488,87 gram di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Jum’at (19/04/24) lalu.

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengatakan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku berinisial KP (50) di indekosnya. Dari kecurigaan tersebut, warga melaporkan ke kepolisian adanya aktivitas transaksi narkoba di indekos tersebut.

“Polisi mendapatkan laporan dan langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan di indekos tersangka hingga menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 488,87 gram siap edar,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Mapolsek Tebet, Rabu (08/05/24).

Kapolsek Tebet mengungkapan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya melalui telepon private number di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

“Pelaku mengambil sendiri barang haram tersebut dari temannya yang mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram itu didekat tempat sampah pinggir kali Ciliwung, Tebet, lalu dibawa pulang ke kos nya,” ungkapnya.

Barang Bukti di Sita Polsek Tabet

Lebih lanjut, Kapoksek Tebet menuturkan peran tersangka KP hanya sebagai pengedar sejak 2023 lalu. Namun dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut milik dari pelaku yang saat ini masih DPO berinisial IM.

“Menurut KP motif mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi ingin dapat uang secara instan dan paling gampang dan akan di edaran di sekitar Jakarta Selatan, dengan menyasar sejumlah anak muda lalu dia akan mendapatkan imbalan Rp.1,8 juta jika berhasil menjual 100 gram,” tuturnya.

Kapolsek Tebet menjelaskan dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam bungkus plastik bening besar berisi kristal yang diduga sabu-sabu seberat 488,87 gram, 1 unit timbangan digital, 22 klip plastik besar, dan 3 unit telepon genggam.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (Nfn/Phay/Red)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita