Jakarta, Publikapost.com – Unit I Reskrim Polsek Tebet yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Suwarno, S. H., berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jalan Tebet Utara I, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan.
Korban, MIS (39) melaporkan bahwa kendaraannya, Honda Nopol B-3790-PGA, dipinjam oleh pelaku AF (24), yang kemudian tidak kembali.
“Setelah berusaha menghubungi pelaku namun tidak berhasil, korban melapor ke Polsek Tebet pada Jum’at (27/09/24) sekitar pukul 18.22 WIB,” ucap Kapolsek Tebet Kompol Murodih, saat di konfirmasi, Selasa (08/10/24).
Kapolsek Tebet menjelaskan, unit Reskrim Polsek Tebet segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kos-kosan di Jl. Mulia I, Bekasi Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci kendaraan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp16.200.000, berupa satu unit sepeda motor.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tebet. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Polsek Tebet juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penggelapan serupa dan segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan. (Nfn/Phay)