Jakarta , publikapost.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Dan berhasil menyita barang bukti seberat 110 kilogram.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan bermula dari adanya kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang terungkap oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Oktober 2023 lalu.
“Tim dari pengembangan ini di bulan November Desember Januari juga melakukan pengembangan-pengembangan dan berhasil ditangkap saudara WP dan RD dengan barang bukti 5 kg jenis sabu,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (06/03/24).
Wakapolda Metro Jaya menerangkan xari pengungkapan tersebut, tim mengembangkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65A dan Cluster Debang Taman Sari di Sumatera Utara.
“Dari dua lokasi ini ditangkap dua tersangka laki-laki berinisial SD dan AN dengan barang bukti 5 kilogram sabu, dan ditindaklanjuti penangkapan dua tersangka lain yakni MR dan MT alias Murtala Ilyas. MT ini residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil kembali menangkap yang bersangkutan dengan barang bukti 6 boks kontainer plastik berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kg,” terangnya.

Barang Bukti Diamankan Polres Metro Jakarta Barat
Waktu yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan tersangka MT yang ditangkap dalam kasus ini merupakan bandar dan pemain besar.
“Tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat ini tengah melakukan pendalaman adanya keterkaitan dengan bandar narkotika lainnya termasuk gembong narkoba Fredy Pratama,” terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan jadi yang bersangkutan (Murtala) adalah pemain besar, karena memang latar belakang daripada si tersangka ini setelah kita profiling memang ada tersangkut dengan beberapa kasus-kasus sebelumnya.
“Para tersangka dalam kasus narkoba tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” jelasnya. (Nfn/Phay)