Menu

Mode Gelap

Berita ยท 6 Mar 2024 15:06 WIB

Pores Metro Jakarta Barat Mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasionalย 


Keterangan Pers Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto Perbesar

Keterangan Pers Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto

Jakarta , publikapost.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Dan berhasil menyita barang bukti seberat 110 kilogram.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan bermula dari adanya kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang terungkap oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Oktober 2023 lalu.

“Tim dari pengembangan ini di bulan November Desember Januari juga melakukan pengembangan-pengembangan dan berhasil ditangkap saudara WP dan RD dengan barang bukti 5 kg jenis sabu,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (06/03/24).

Wakapolda Metro Jaya menerangkan xari pengungkapan tersebut, tim mengembangkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65A dan Cluster Debang Taman Sari di Sumatera Utara.

“Dari dua lokasi ini ditangkap dua tersangka laki-laki berinisial SD dan AN dengan barang bukti 5 kilogram sabu, dan ditindaklanjuti penangkapan dua tersangka lain yakni MR dan MT alias Murtala Ilyas. MT ini residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil kembali menangkap yang bersangkutan dengan barang bukti 6 boks kontainer plastik berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kg,” terangnya.

Barang Bukti Diamankan Polres Metro Jakarta Barat

Waktu yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan tersangka MT yang ditangkap dalam kasus ini merupakan bandar dan pemain besar.

“Tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat ini tengah melakukan pendalaman adanya keterkaitan dengan bandar narkotika lainnya termasuk gembong narkoba Fredy Pratama,” terangnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan jadi yang bersangkutan (Murtala) adalah pemain besar, karena memang latar belakang daripada si tersangka ini setelah kita profiling memang ada tersangkut dengan beberapa kasus-kasus sebelumnya.

“Para tersangka dalam kasus narkoba tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Trending di Berita