Jakarta, Publikapost.com – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menghadapi tuduhan korupsi terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024 senilai Rp240 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun Bupati Situbondo sudah mengklaim dana tersebut telah dikembalikan beserta bunganya. Namun, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bupati Situbondo, Amin Fahrudin, mengatakan bahwa kliennya telah mengembalikan dana PEN tahap pertama senilai Rp65,5 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2021 dan sudah menerima surat keterangan lunas (SKL) dari SMI.
“Kami menilai KPK tidak memiliki bukti yang cukup dan menilai bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah secara hukum,” ucapnya singkat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/10/24).
Sementara Biro Hukum KPK, Martin Tobing, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dengan bukti yang cukup.
“KPK akan melanjutkan pembelaan dalam sidang duplik pada 22 Oktober 2024, sementara sidang putusan praperadilan dijadwalkan pada 25 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Di tengah kasus ini, Bupati Situbondo, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo untuk periode berikutnya bersama wakilnya, Khoirani, yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta beberapa partai besar lainnya. (Redaksi)