Menu

Mode Gelap

Berita Β· 1 Mei 2025 14:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Hadiri Hari Buruh (May Day)


Presiden Prabowo Subianto Menghadiri Perayaan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (01/05/25) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto Menghadiri Perayaan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (01/05/25)

Jakarta, Publikapost.com Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 dengan menyapa para buruh yang hadir dan menyampaikan terima kasih telah diundang ke peringatan hari buruh. Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya di acara hari buruh, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (01/05/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Yang saya hormati dan saya banggakan seluruh kaum buruh yang hadir pada hari ini di lapangan Monas pada 1 Mei 2025, yaitu hari buruh internasional. Hari buruh yang menjadi hari lambang perjuangan kaum buruh seluruh dunia,” ucap Prebowo.

Prabowo mengaku terhormat diundang ke perayaan hari buruh.

“Saudara-saudara sekalian terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada saya, saya diundang hadir bersamamu, ini adalah kehormahatan besar bagi saya, terima kasih, terima kasih,” ungkapnya.

Prabowo lalu meminta izin kepada para buruh untuk menyapa para tamu undangan yang hadir lainnya dan kemudian menyapa para tokoh.

“Saudara-saudara sekalian, sekarang karena ini sambutan harus mengikuti protokol sambutan, benar?. Jadi saya harus menyapa tokoh-tokoh yang hadir boleh?” tanya Prabowo yang disetujui para buruh.

Presiden RI Prabowo Menyapa Massa Serikat Buruh di Area Monas

Diketahui, Aksi peringatan May Day 2025 dihadiri ribuan massa buruh dari wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat serta sejumlah pimpinan lembaga yang hadir pada kesempatan itu antara lain, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebiezer, hingga Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta agar para buruh atau pekerja bisa mendapatkan upah yang layak dengan kenaikan sebesar 10%. Hal itu disampaikan Said Iqbal di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

“Permintaan upah layak itu merupakan salah satu dari enam tuntutan yang diminta para buruh dalam peringatan May Day 2025. Terlebih, selama 1 dekade alias 10 tahun terakhir, upah buruh atau pekerja tak pernah mengalami kenaikan. Namun teranyar, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5%. Tuntutan yang ketiga adalah upah layak. Dan itu sudah dibuktikan dengan setelah 10 tahun tidak pernah naik upah, 6,5% diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto,” terang Said dalam peringatan Hari Buruh Mayday 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (01/05/25).

Massa Serikat Buruh di Area Monas

Dalam kesempatan itu, Said meminta kepada Prabowo, terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk dapat mempertimbangkan menaikkan upah buruh sebesar 10%.

β€œBahkan, dulu dengar-dengarnya [upah buruh] mau [naik] 10%. Mudah-mudahan Pak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mendukung juga Pak Menko Perekonomian dan Pak Menaker Yassierli,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam hal penetapan UMP 2025, Menaker Yassierli menggunakan formula penghitungan UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Dijelaskan pula, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

MK Putuskan Waktu Pemungutan Suara Pemilu Nasional Dipisah Dengan Pilkada Dan Pileg

27 Juni 2025 - 03:28 WIB

434 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati John Kenedy Azis Ingatkan Jaga Legalitas dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas

26 Juni 2025 - 19:34 WIB

Puncak HUT Bhayangkara, Polri Luncurkan Robot Polisi

26 Juni 2025 - 19:29 WIB

BPKN RI Dorong Kemenag dan BPH Melakukan evaluasi Sistem Antrean Ibadah Haji Nasional

26 Juni 2025 - 17:55 WIB

Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release, Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Ruas Jalan di Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

26 Juni 2025 - 16:32 WIB

Cara Dan Syarat Masuk Jakarta Fair Dengan Graris !

26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Trending di Berita