Situbondo, Publikapost.com – Rutan Kelas IIB Situbondo kembali mencatatkan prestasi dengan menerima sertifikat halal produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Kegiatan tersebut bertempat di ruang kerja Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Andy Sulistiawan, menerima Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.
Adapun produk yang mendapatkan sertifikat halal tersebut merupakan produk olahan pangan dari daun mint yang diberi nama Freshmint. Sertifikat halal ini menjadi bukti bahwa produk tersebut diproduksi dengan bahan-bahan yang halal dan tidak mengandung unsur haram.
Sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. tersebut di terima oleh Rutan Kelas IIB pada hari selasa kemarin (05/11).
Kepala Rutan Situbondo,Rudi Kristiawan saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya sangat bangga atas penerimaan sertifikat halal ini dan mengucapkan terima kasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Situbondo.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Situbondo serta seluruh petugas yang turut menyukseskan capaian ini. Dengan sertifikat halal ini, Rutan Situbondo akan terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.” ungkap Karutan Rudi, Rabu, (06/11/2023)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono memberikan apresiasi kepada Rutan Situbondo atas capaian ini. “Dengan pemberian seertifikasi ini diharapkan seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Jawa Timur ini dapat menciptakan produk dari pembinaan WBP dengan bahan yang telah tersertifikasi halal”. harap Heni.(Dee)