Menu

Mode Gelap

Berita Β· 26 Agu 2025 23:35 WIB

Proses Pengusulan PPPK Tenaga Kesehatan, Bupati John Kenedy Azis Menegaskan Tidak akan Mentolerir Praktik Pungli


Proses Pengusulan PPPK Tenaga Kesehatan, Bupati John Kenedy Azis Menegaskan Tidak akan Mentolerir Praktik Pungli Perbesar

Padang Pariaman, Publikapost.com – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan, Bupati saat menemui ratusan calon P3K kategori R3 dan R4 tenaga kesehatan se-Kabupaten Padang Pariaman di Aula Dinas Kesehatan, Parit Malintang, Senin (25/8/2025).

β€œSaya sangat marah, mendengar adanya oknum-oknum yang mencoba melakukan pungutan terhadap calon P3K. Ini jelas merugikan dan tidak ada kaitannya dengan perjuangan mereka. Yang berwenang mengajukan adalah pemerintah daerah, bukan kelompok tertentu,” tegasnya.

Menurut Bupati, salah satu syarat utama menjadi ASN adalah kejujuran, sportivitas, serta bebas dari praktik korupsi dan pungli.

Karena itu, ia menegaskan keberhasilan usulan P3K bukan karena perjuangan individu atau kelompok, melainkan hasil dari pengajuan resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ke pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Bupati JKA menyampaikan bahwa sebanyak 216 orang tenaga kesehatan kategori R4 akan diusulkan formasinya ke Kementerian Kementerian PAN RB. Sebelumnya, usulan untuk tenaga honorer lainnya juga sudah rampung, dan kini tinggal sekitar lebih dari 200 orang lagi dari kategori R3 dan R4 yang akan dituntaskan.

β€œTotalnya lebih dari 1.800 orang, tenaga honorer di Padang Pariaman sudah kita usulkan kembali ke pusat. Proses ini dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah, pengalaman, serta pengabdian para tenaga kesehatan yang rata-rata sudah bekerja belasan tahun,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan, kembali komitmennya untuk menutup rapat peluang praktik kotor dalam pemerintahan.

β€œDi masa pemerintahan, kami tidak ada seperak pun untuk menduduki jabatan atau posisi tertentu. Kalau ada yang mendengar ada pembayaran sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan atau pekerjaan, saya pastikan itu tidak benar dan tidak akan saya tolerir,” tegas JKA.

(Fakhri/Kominfo)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

27 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Trending di Berita