Menu

Mode Gelap

Berita · 23 Mar 2024 21:41 WIB

Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui


Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Bulan Ramadan setengah bulan sudah berjalan, banyak hal yang terjadi yang menjadi dinamika dalam menjalani ibadah yang diwajibkan kepada umat muslim di seluruh dunia. Salah satu perlbagai toleransi yang terus dijalankan antar umat beragama seperti di Bali yang bulan Ramadan bersamaan dengan Hari Nyepi.

Berbicara puasa tidak lepas dengan amalan harus dikerjakan sesuai dengan syarat dan ketetntuan yang sudah kita ketahui dengan yang diajarkan agama. Namun bagaimana dengan wanita yang hamil dan menyusui bahkan para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarga.

Menukil buku Fiqih Puasa dan Zakat Fitrah yang dikeluarkan oleh LBM-NU Kota Kediri menyampaikan ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila khawatir keselamatan
dirinya atau bayinya. Sementara untuk konsekuensi hukum yang diterima terdapat perincian sebagai berikut:

1. Wajib qadla’ dan tidak wajib fidyah, yaitu apabila hanya mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau disertai kekhawatiran pada keselamatan bayi.

2. Wajib qadla’ dan fidyah, yaitu bila hanya mengkhawatirkan keselamatan bayinya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Gubernur Sumbar Mahyeldi Apresiasi Kerja Cepat Pasangan JKA-Rahmat

4 April 2025 - 10:04 WIB

Bupati John Kenedy Azis Hadiri Mubes IKA SMANSA Ke- VI

3 April 2025 - 18:06 WIB

Pulang Dinas, Anggota Polri Jadi Korban Begal di Bekasi

3 April 2025 - 13:39 WIB

Walikota Pariaman Bersama Bupati Padang Pariaman Sambut Perantau IKNAMAS Pulang Basamo 2025

2 April 2025 - 23:46 WIB

Saat Shalat Idul Fitri Bupati Mengajak Bangun Persaudaraan Untuk Padang Pariaman Yang Lebih Maju dan Sejahtera

2 April 2025 - 23:44 WIB

Bupati John Kenedy Azis Serius Kembangkan Wisata Pantai Arta Sungai Limau 

2 April 2025 - 09:23 WIB

Trending di Berita