Menu

Mode Gelap

Berita · 23 Mar 2024 21:41 WIB

Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui


 Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Bulan Ramadan setengah bulan sudah berjalan, banyak hal yang terjadi yang menjadi dinamika dalam menjalani ibadah yang diwajibkan kepada umat muslim di seluruh dunia. Salah satu perlbagai toleransi yang terus dijalankan antar umat beragama seperti di Bali yang bulan Ramadan bersamaan dengan Hari Nyepi.

Berbicara puasa tidak lepas dengan amalan harus dikerjakan sesuai dengan syarat dan ketetntuan yang sudah kita ketahui dengan yang diajarkan agama. Namun bagaimana dengan wanita yang hamil dan menyusui bahkan para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarga.

Menukil buku Fiqih Puasa dan Zakat Fitrah yang dikeluarkan oleh LBM-NU Kota Kediri menyampaikan ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila khawatir keselamatan
dirinya atau bayinya. Sementara untuk konsekuensi hukum yang diterima terdapat perincian sebagai berikut:

1. Wajib qadla’ dan tidak wajib fidyah, yaitu apabila hanya mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau disertai kekhawatiran pada keselamatan bayi.

2. Wajib qadla’ dan fidyah, yaitu bila hanya mengkhawatirkan keselamatan bayinya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita