Labuhan Batu, publikapost.com – Kasus Tindak Pidana dugaan Pencabulan yang diduga dilakukan inisial FS, Suami Plt. Bupati Labuhan Batu non aktif yang sebelumnya telah diputus bebas Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dinyatakan gugur.
Mahkamah Agung RI menggugurkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, tercatat dengan Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap, Tanggal 25 April 2024, Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor 119/Akta.Pid/2024/PN-RAP juncto Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap, Tanggal 7 Mei 2024, Memori Kasasi tanpa tanggal bulan Mei Tahun 2024 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Tanggal 8 Mei 2024, dan Membaca pula Surat-surat lain yang bersangkutan.
Mengingat Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang β Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang β Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dari petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024 menyatakan, Terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, βMelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga,β sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Primair.
Selanjutnya, dari Putusan Mahkamah Agung RI, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FS dengan Pidana Kurungan selama 5 (lima) Tahun Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda, sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan, apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) Bulan. Serta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI, juga menetapkan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone, Merk Vivo 1938, Warna Biru Muda dengan Imei 1 869701046826353 dan Imei 2 869701046826246 dengan Nomor SIM Card 1 082160028256, dan SIM Card 2 085361307528 milik inisial ERN alias Wak Ira, dikembalikan.
Barang bukti selanjutnya, 1 Pisc Kain Sarung, Bercorak Petak-petak, Warna Hijau dan Kuning, Merk Wadimor, 1 Rol Kasur Busa, ukuran 1Γ2 Meter, Warna Merah, Motif Bunga Hitam Putih dirampas untuk dimusnahkan, 1 Pisc Daster Bekerah, Warna Kuning Tanpa Lengan dengan Corak Daun dikembalikan kepada Anak Korban inisial SFS.
Putusan Mahkamah Agung RI juga menyatakan, membebankan kepada Terdakwa FS untuk membayar Biaya Perkara pada Tingkatkan Kasasi, sebesar Rp.2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Hasil Putusan Mahkamah Agung tersebut dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 10 Oktober 2024, oleh Dr. Desnayeti M., SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., MHum., dan Yohanes Priyana, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta Liza Utari, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
βTerdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. Demikian petikan putusan Nomor 6277K/Pid.Sus/2024, Perkara Tindak Pidana Khusus pada Tingkatkan Kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu,β ujar Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Sapriono, SH., MH., kepada Wartawan.
(William)