Menu

Mode Gelap

Berita Β· 20 Mar 2025 15:22 WIB

Rapat Paripurna DPR RI : Pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Menjadi UU Diwarnai Demonstrasi


Massa Aksi Tergabung Dalam Beberapa Koalisi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Memadati Area Gedung DPR/MPR RI, Kamis (20/03/25) Perbesar

Massa Aksi Tergabung Dalam Beberapa Koalisi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Memadati Area Gedung DPR/MPR RI, Kamis (20/03/25)

Jakarta, Publikapost.com – Meski hasil rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. Massa aksi tergabung dalam beberapa koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa masih memadati gedung DPR/MPR RI, pada Kamis (20/03/25).

Berdasarkan pantauan di depan gedung DPR/MPR RI, tampak massa yang sedianya berada di gerbang Pancasila telah bergeser ke depan gerbang utama Jalan Gatot Subroto.

Massa mahasiswa membawa atribusi berupa identitas kampus. Ada pula mahasiswa serta masyarakat sipil yang membentangkan poster maupun banner berisikan penolakan pengesahan RUU TNI. Massa yang semakin banyak pun menutupi sebagian Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga | https://publikapost.com/ucapan-lebaran-2025-1-syawal-1446-h-yang-cocok-untuk-media-sosial/

Sementara itu, dari sisi kondisi pengamanan, terlihat beberapa aparat kepolisian yang masih berjaga mengawal aksi unjuk rasa seiring dengan penyampaian aspirasi massa terhadap kritik atas revisi Undang-Undang (UU) TNI.

Walaupun aksi unjuk rasa masih berlangsung, tidak ada pengalihan arus lalin. Para pengendara tetap bisa melewati Jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu tanda disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disahkan menjadi undang-undang. Sebelum mengetuk palu, Puan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR lintas fraksi untuk disahkan menjadi undang-undang.

Massa Aksi Tergabung Dalam Beberapa Koalisi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Memadati Area Gedung DPR/MPR RI, Kamis (20/03/25)

“Sekarang tiba lah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 masa persidangan II tahun 2024-2025, Kamis (20/03/25).

“Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju”, diiringi ketuk palu Puan.

Puan Maharani menerangkan bahwa revisi UU TNI telah memenuhi asas legalitas dan dibahas secara terbuka. DPR bersama pemerintah telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari mahasiswa dan elemen-elemen lain yang berkepentingan. Semua proses, mulai dari penerimaan surat, pembahasan, hingga partisipasi publik telah dilakukar secara transparan dan sesuai prosedur. Sebelum mengetuk palu tanda persetujuan, Puan Maharani menyatakan bahwa berdasarkan pembahasan materi, RUU TNI hanya fokus pada tiga substansi utama.

“Ada tiga yang fokus kemudian dibahas yaitu Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), Pasal ini menambahkan cakupan pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok. Kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan dan kebutuhan pimpinan serta lembaga. Kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan, dimana masa dinas yang sebelumnya diatur 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” terangnya Saat Konferensi Pers di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR RI Puan Maharahi, Saat Konferensi Pers Usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Kamis (20/03/25).

Puan Maharani menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta hak asasi manusia.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional,” terangnya.

Menanggapi kekhawatiran dari sebagian mahasiswa dan masyarakat terkait revisi UU TNI, Puan menyatakan bahwa DPR siap memberikan klarifikasi. Bahwa isu-isu yang beredar mengenai revisi ini tidak sepenuhnya benar dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

‘Kami berharap dan menghimbau kepada adik-adik mahasiswa yang mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap untuk memberikan klarifΔ«kasi. Apa yang dikhawatirkan atau dicurigai terkait revisi UU TNI, insya Allah tidak akan terjadi,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Johan Kurniawan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 21:48 WIB

Bupati John Kenedy Azis Siap Dukung Ketua Umum Terpilih APKASI 2025–2030

31 Mei 2025 - 17:34 WIB

Diguyur Hujan Deras, Ratusan UMKM Burnik City Situbondo Tetap Bertahan dengan Semangat Membara

31 Mei 2025 - 17:11 WIB

Kasat Lantas Polrestabes AKBP I Made Parwita SH, SIK, MSi Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 15:28 WIB

Ditlantas Polda Sumut Akan Berikan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pasangan Welly Suherly dan Parulian Dalimunthe Resmi di lantik, Wujudkan Masyarakat Pasaman Bangkit

31 Mei 2025 - 15:20 WIB

Trending di Berita