Medan, publikapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan penistaan Agama dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (06/12/2024).
βIya, Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara penistaan Agama, tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok,β kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, saat dikonfirmasi Wartawan, Jum’at (06/12/2024).
Setelah dinyatakan Proses Hukum Tahap II dari penyidik Polda Sumut selesai, Ratu Entok diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan, sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan saat Acara persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan nantinya.
Tommy menjelaskan, tersangka Ratu Entok diduga menistakan Agama tertentu melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, bernama @ratuentokglowskincar, pada Oktober 2024 lalu.
βTersangka melalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan Penistaan Agama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap Agama tertentu yang dianut di Indonesia,β jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Tommy, Ratu Entok dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
βTersangka dijerat melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,β tandasnya.
(William)