Menu

Mode Gelap

Berita ยท 23 Jul 2024 13:33 WIB

Ratusan Massa Geruduk Kantor Walikota Medan, Tolak Parkir Berlangganan, Massa Minta Perwal No 26 Tahun 2024 Di Batalkan


Ratusan Massa Geruduk Kantor Walikota Medan, Tolak Parkir Berlangganan, Massa Minta Perwal No 26 Tahun 2024 Di Batalkan Perbesar

 

Medan, Publikapost.com Ratusan Massa dari juru parkir ( Jukir ) Kota Medan menggelar Aksi Demo Di depan Kantor Walikota Medan dan kantor DPRD Kota Medan menolak Parkir Berlangganan Kota Medan, dan meminta Ketua DPRD Kota Medan menggunakan Hak Interpelasi atau Hak Bertanya

Tampak sejumlah massa memberikan orasi di depan Kantor DPRD Kota Medan, Dedi Harvy Syaharie Ketua GMPC, Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumatera Utara, Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut menolak Parkir Berlangganan di Kota Medan, Sumut, Senin, 22/7/2024, Pagi.

Masih dilokasi, Setelah satu jam berorasi, tampak Dame Duma Sari Hutagalung Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra Kota Medan yang juga anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan yang hadir menemui peserta Aksi.

“Apa yang menjadi Aspirasi Masyarakat akan kita bahas nanti Di Komisi 4 DPRD Kota Medan dan terima kasih Atas kehadiran bapak/Ibu menyampaikan aspirasi terkait Parkir berlangganan,” katanya.

Dedi Harvy Syahri mengatakan dirinya meminta agar Vendor maupun Dishub Kota Medan agar tidak mengusir para Jukir sambil menunggu Keputusan atau Rekomendasi DPRD Kota Medan pada saat Rapat Dengar Pendapat.

“Kita sudah menyurati agar DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Parkir Berlangganan,” ungkapnya.

Selanjutnya Massa Aksi menuju Kantor Walikota Medan untuk berorasi. Sesampainya di kantor Walikota Medan, utusan peserta Aksi diterima oleh Agus Asekbang, Iswar Lubis Kadishub Kota Medan dan Husni Kadis Lingkungan Hidup.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Peduli Kota Medan mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan regulasi Perwal Parkir Berlangganan karena menurut Ketua DPRD Kota Medan Perwal tersebut tidak ada turunannya yaitu Perda.

“Ketua DPRD Kota Medan meminta di media massa sudah meminta untuk di batallkan Perwal Parkir Berlangganan namun Kenapa Kadishub Medan tetap memaksakan Parkir berlangganan terus lanjut,” tanya Rahmad kepada Kadishub Iswar Lubis.

Iswar Lubis Kadishub Kota Medan mengatakan bahwa yang menyatakan bahwa Perwal tak ada turunan Perdanya adalah orang yang tak mengerti tentang Perwal.

“Yang ngomong gitu adalah orang yang tak mengerti tentang Perwal, kami membuat aturan pasti sudah di bahas di Bagian Hukum Pemko Medan,” ujarnya.

Dedi Harvy Syahri GMPC menyatakan sikap :

1.Meminta Walikota Medan membatalkan pelaksanaan Perwal No 26 Tahun 2024 karena lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya bagi masyarakat kota Medan.

2.Bahwa Penerapan Perwal No 26 Tahun 2024 tidak melalui kajian akademis sehingga terjadi pertikaian antara Dinas Perhubungan kota Medan dengan masyarakat / petugas jukir akibat dari penerapan Perwal No 26 Tahun 2024.

3.Penerapan Perwal No 26 Tahun 2024 ini dianggap cacat hukum karena tidak di dahului oleh Perda dan di sahkan oleh DPRD Medan sebagai mitra dari Pemko Medan di bidang Pengawasan kinerja walikota medan/pemko Medan.

4.Bahwa akibat tidak adanya kajian akademik atas Perwal No 26 Tahun 2024 telah banyak menuai kecaman dari masyarakat atas lemahnya point point serta pengawasan sehingga masyarakat yang telah membeli sticker parkir langganan belum terjamin keamanan dan kenyamanannya di lapangan sehingga acap terjadi konflik di lapangan.

5.Bahwa banyak keluhan dari pelaku usaha di kota Medan akibat penerapan parkir berlangganan sehingga pedagang secara umum merasa di rugikan akibat pembeli dari luar kota di larang parkir bila tidak memiliki sticker parkir langganan.

6.Meminta walikota Medan untuk lebih mendengar keluhan masyarakat dari pada rayuan kepala dinas perhubungan kota Medan yang hari ini sumber konflik terkait perparkiran di kota Medan.

7.Bahwa di ketahui intensif petugas jukir yang di janjikan mendapat upah/ gaji 2, 5 juta adalah tidak benar karena yang di terima jukir hanya 1,9 juta dari vendor.

8.Bahwa terjadi tumpang tindih pendapatan antara Dispenda Medan dan dishub Medan terkait regulasi pelataran dan tepi jalan yang di khawatirkan dapat menurunkan pendapatan asli kita Medan dari kontribusi parkir.

9.Meminta. Walikota Medan mengevaluasi kinerja Kadishub Medan yang hari ini gagal dalam menjalankan tugasnya sehingga menjatuhkan harkat dan martabat walikota Medan dengan program program untuk menghasilkan PAD bagi kita Medan.

10.Meminta walikota mengembalikan semula parkir konvensional dengan catatan pengawasan yang ketat dan tidak adanya monopoli penguasaan lahan parkir di kota Medan, dan melarang petugas / pejabat dishub ikut bermain dalam pengelolaan parkir kecuali petugas lapangan, karena selama ini yang membuat pendapatan parkir di kota Medan di jadikan Bancakan oleh oknum pejabat di lingkungan dinas perhubungan kota Medan.

“Demikian Pernyataan Sikap GMPC Atas Parkir Berlangganan Kota Medan,” pungkasnya. (Kaperwil Sumut/Habib)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita