Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Jul 2023 08:48 WIB

Ratusan Pekerja di Situbondo Tak Terima Upah Selama Tiga Bulan, Sarbumusi Situbondo Minta Pemerintah Daerah Lebih Proaktif


 DPC Sarbumusi Situbondo bersama pekerja atau buruh Kabupaten Situbondo datangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten situbondo, Senin (03/07/2023) Perbesar

DPC Sarbumusi Situbondo bersama pekerja atau buruh Kabupaten Situbondo datangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten situbondo, Senin (03/07/2023)

Situbondo, Publikapost.com – Kesejahteraan buruh atau pekerja di Kabupaten Situbondo masih terbilang sangat rendah, terbukti banyak aduan kepada Dewan Pimpinan Cabang Sarikat buruh muslimin Indonesia (DPC Sarbumusi NU) Kabupaten Situbondo, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dan perdata.

Aduan yang di terima DPC Sarbumusi Situbondo terkait pelanggaran berupa karyawan tidak menerima upah selama 3 bulan, BPJS Non aktif dan Gaji tidak sesuai UMK.

Lukman hakim Ketua DPC Sarbumusi NU mengatakan ada ratusan buruh yang melapor kepada DPC Sarbumusi Situbondo terutama terkait upah yang tak kunjung di bayar selama berbulan-bulan.

“ Saat ini kami dampingi ratusan karyawan menuntut hak mereka terutama terkait gaji dan denda sesuai UU yang berlaku” Kata Lukman, saat ditemui awak media di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Senin (3/07/2023).

Selain itu, Lukman masih belum bisa menyebutkan nama perusahaan yang di adukan, sebab masih berusaha menjaga nama baik perusahaan dan lebih menegaskan terkait sikap Pemerintah Daerah harus lebih pro Aktif dalam menangani masalah kesejahteraan buruh.

Lukman mengatakan, upah yang tak terbayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, sudah berjalan selama tiga tahun. Kendati demikian Pemerintah Daerah dan DPRD serasa tutup mata.

“ Sudah berjalan selama tiga tahun, tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, pemerintah daerah dan DPRD mungkin tahu tapi karena tidak ada pengaduan mereka abai” Sambungnya.

Sedangkan Dwi Anggi Septiawan,S.H selaku Koordinator Advokad Sarbumusi Situbondo di hubungi secara terpisah mengatakan, pengawas ketenagakerjaan juga perlu kerja ekstra untuk memastikan bahwa peraturan UU Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Anggi juga mendorong Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur supaya memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 88A ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020.

“ Ada sanksi pidana, denda sampai enam persen, sanksi administratif hingga evaluasi perizinan usaha. Tentunya jika langkah seperti ini yang di ambil akan menjadi efek jera bagi perusahaan nakal di Situbondo,” ungkapnya.

Anggi juga menyebutkan, jika proses bipartit dan tripartit tidak menemukan kesepakatan yang memihak kepada pekerja, DPC Sarbumusi Situbondo akan mengawal proses tersebut sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Surabaya.

“ Proses terus berlanjut bipartit dan tripartit, tapi jika pihak Perusahaan enggan dengan tawaran kita, kita siap mengajukan gugatan di PHI Surabaya,” Pungkasnya.
(tim/red)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita