Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Jul 2023 08:48 WIB

Ratusan Pekerja di Situbondo Tak Terima Upah Selama Tiga Bulan, Sarbumusi Situbondo Minta Pemerintah Daerah Lebih Proaktif


DPC Sarbumusi Situbondo bersama pekerja atau buruh Kabupaten Situbondo datangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten situbondo, Senin (03/07/2023) Perbesar

DPC Sarbumusi Situbondo bersama pekerja atau buruh Kabupaten Situbondo datangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten situbondo, Senin (03/07/2023)

Situbondo, Publikapost.com – Kesejahteraan buruh atau pekerja di Kabupaten Situbondo masih terbilang sangat rendah, terbukti banyak aduan kepada Dewan Pimpinan Cabang Sarikat buruh muslimin Indonesia (DPC Sarbumusi NU) Kabupaten Situbondo, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dan perdata.

Aduan yang di terima DPC Sarbumusi Situbondo terkait pelanggaran berupa karyawan tidak menerima upah selama 3 bulan, BPJS Non aktif dan Gaji tidak sesuai UMK.

Lukman hakim Ketua DPC Sarbumusi NU mengatakan ada ratusan buruh yang melapor kepada DPC Sarbumusi Situbondo terutama terkait upah yang tak kunjung di bayar selama berbulan-bulan.

“ Saat ini kami dampingi ratusan karyawan menuntut hak mereka terutama terkait gaji dan denda sesuai UU yang berlaku” Kata Lukman, saat ditemui awak media di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Senin (3/07/2023).

Selain itu, Lukman masih belum bisa menyebutkan nama perusahaan yang di adukan, sebab masih berusaha menjaga nama baik perusahaan dan lebih menegaskan terkait sikap Pemerintah Daerah harus lebih pro Aktif dalam menangani masalah kesejahteraan buruh.

Lukman mengatakan, upah yang tak terbayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, sudah berjalan selama tiga tahun. Kendati demikian Pemerintah Daerah dan DPRD serasa tutup mata.

“ Sudah berjalan selama tiga tahun, tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, pemerintah daerah dan DPRD mungkin tahu tapi karena tidak ada pengaduan mereka abai” Sambungnya.

Sedangkan Dwi Anggi Septiawan,S.H selaku Koordinator Advokad Sarbumusi Situbondo di hubungi secara terpisah mengatakan, pengawas ketenagakerjaan juga perlu kerja ekstra untuk memastikan bahwa peraturan UU Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Anggi juga mendorong Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur supaya memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 88A ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020.

“ Ada sanksi pidana, denda sampai enam persen, sanksi administratif hingga evaluasi perizinan usaha. Tentunya jika langkah seperti ini yang di ambil akan menjadi efek jera bagi perusahaan nakal di Situbondo,” ungkapnya.

Anggi juga menyebutkan, jika proses bipartit dan tripartit tidak menemukan kesepakatan yang memihak kepada pekerja, DPC Sarbumusi Situbondo akan mengawal proses tersebut sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Surabaya.

“ Proses terus berlanjut bipartit dan tripartit, tapi jika pihak Perusahaan enggan dengan tawaran kita, kita siap mengajukan gugatan di PHI Surabaya,” Pungkasnya.
(tim/red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita