Menu

Mode Gelap

Berita Β· 30 Jul 2024 19:26 WIB

Ratusan Sopir Mikrotrans Unjuk Rasa Di Depan Balai Kota DKI Jakarta


Lokasi Area Unjuk Rasa Sopir Mikrotrans Perbesar

Lokasi Area Unjuk Rasa Sopir Mikrotrans

Jakarta, Publikapost.com Ratusan sopir Mikrotrans menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka juga membawa armada-armada yang diparkir di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/07/24).

Para sopir Mikrotrans berdemo dengan sejumlah tuntutan yang salah satunya mengeluhkan pembagian kuota pengadaan Mikrotrans sebagai pengganti armada reguler seperti Metromini dan angkot untuk para operator yang sudah bermitra.

Para sopir ini menilai ada diskriminasi dari PT Transjakarta dalam kebijakan JakLingko. Dari 11 operator mitra, terdapat 1 operator yang dianakemaskan oleh Transjakarta karena mendapat kuota penyerapan armada paling banyak dibanding yang lainnya.

Para sopir Mikrotrans ini juga menuntut Transjakarta menyetujui pembayaran rupiah per kilometer armada yang mereka ajukan. Sebab, mereka dituntut untuk mengoperasikan armadannya dengan target 100 kilometer per hari dengan 28 hari kerja dalam satu bulan.

Imbas dari aksi unjuk rasa itu sebanyak 29 rute JakLingko tidak beroperasi yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur 2 dan Jakarta Barat.

Berikut daftarnya:

Wilayah Utara:

1.JAK88 Terminal Tanjung Priok-Ancol Barat

2.JAK89 Terminal Tanjung Priok-Taman Kota Intan

3.JAK77 Tanjung Priok-Jembatan Hitam

4.JAK76 Jalan Industri Raya-Asmi

5.JAK87 Terminal Tanjung Priok-Terminal Rawamangun

6.JAK90 Terminal Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

7.JAK01 Plumpang-Tanjung Prio

8.JAK61 Cempaka Putih-Pulogadung

Wilayah Pusat:

9.JAK13 Tanah Abang-Kota Intan via Jembatan 5

10.JAK10 Kota-Tanah Abang

11.JAK07 Tanah Abang-Tawakal

12.JAK08 Roxi-Benhil

13.JAK09 Roxi Mas-Karet

14.JAK11 Kebayoran Lama-Tanah Abang

15.JAK12 Kebayoran Lama-Tanah Abang via Pos Pengumben

16.JAK14 Meruya-Tanah Abang

17.JAK10B ST.Gondangdia-Cikini via Jalan Kramat Raya

Wilayah Timur 2:

18.JAK33 Pulogadung-Kota

19.JAK106 Terminal Klender-Terminal Kampung Melayu

20.JAK42 Pondok Kelapa-Kampung Melayu

21.JAK41 Kampung Melayu-Pulogadung

22.JAK84 Kampung Melayu-Kapin

23.JAK34 Kampung Melayu-Klender

24.JAK85 Bintara-Cipinang Indah

25.JAK86 Terminal Rawamangun-Terminal Manggarai

26.JAK35 Pangkalan Jati-Rawamangun

Wilayah Barat:

27.JAK53 Grogol-Pos Pengumben via Slipi

28.JAK54 Grogol-Benhil

29.JAK56 Grogol-Srengseng.

Keterangan Dirut PT TransJakarta, Welfizon Yuza

Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Welfizon Yuza, mengatakan, aksi demo sopir angkot Mikrotrans JakLingko di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta hari ini selesai.

“Tuntutan para sopir angkutan di permukiman jenis mini bus itu dikabulkan. Maka dimulai hari ini kembali beroperasi lagi angkutan mini bus JakLingko melayani sedikitnya 29 rute tersebar di wilayah Jakarta. Sebanyak 29 rute Mikrotrans atau JakLingko kembali beroperasi mulai hari ini. Jadi mudah-mudahan untuk di sift dua sudah bisa beroperasi lagi,” ucap Welfizon kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan, beberapa tuntutan yang diajukan massa demo. Tuntutan yang disampaikan terkait dengan pengaturan batas usia angkot reguler maksimal 10 tahun.

“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 untuk batas usia angkutan umum di Jakarta itu 10 tahun. Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 2017-2018 untuk dilakukan pembatasan usia per Desember 2018, tapi kemudian ada relaksasi termasuk karena COVID-19 sehingga itu tidak dilakukan,” terangnya.

Dari hasil audiensi itu, pihaknya pun akhirnya memberikan toleransi satu tahun boleh beroperasi di atas usia 10 tahun, asalkan memiliki KIR atau uji kelayakan kendaraan.

“Kami mulai untuk melakukan penertiban dan rekan-rekan minta itu direlaksasi, yaitu satu tahun ke depan. Tetapi dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelayakan jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Disebutkan, tuntutan kedua perihal layanan TransJakarta terkait alokasi kuota Mikrotrans agar memenuhi asas keadilan kepada seluruh operator.

“Yang ketiga, terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan perhitungan yang cermat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, perhitungan upah harus berdasar kesepakatan terhadap parameter-parameter atau variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nantinya akan ditetapkan.

“Tiga hal itu sudah dikomunikasikan dengan baik. Pertama relaksasi batasan usia, penetapan jumlah alokasi kuota, dan perhitungan rupiah per kilometernya,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Ka.Lapas Kelas IIA Binjai Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

24 Januari 2025 - 14:37 WIB

Resmi Menjabat Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan Pumpin Rapat Perdana Perkuat KomitmenΒ 

24 Januari 2025 - 14:33 WIB

Diduga Terkait Kasus Proyek Disdik Sumut, Eks Dir Ditreskrimsus Poldasu dan Sejumlah Anggotanya Diperiksa KPK di Gedung BPKP Sumut

23 Januari 2025 - 20:09 WIB

PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar Ikuti Pelatihan Fotografi Presenter Kehumasan Jajaran Polda Sumut

23 Januari 2025 - 20:05 WIB

Seorang Pemimpin Harus Siap Dikritik Kalau Tak Terima di Rumah Saja Urus “Burung”Β 

23 Januari 2025 - 17:58 WIB

Diduga Penyelidikan Tidak Berjalan, Penyidik Polsek Padang Bolak Dilaporkan Ke Bidang Propam PoldasuΒ 

23 Januari 2025 - 14:53 WIB

Trending di Berita