Menu

Mode Gelap

Berita Β· 21 Feb 2025 18:37 WIB

Ratusan Sukarela Tenaga Kesehatan Unjuk Rasa Menuntut Kepastian Pengangkatan PPPK


Ratusan Sukarela Tenaga Kesehatan Unjuk Rasa Menuntut Kepastian Pengangkatan PPPK Perbesar

Padang Pariaman, Publikapost.com Aksi unjukrasa lanjutan yang sebelum digelar pada Rabu (19/2/2025), tidak mendapat jawaban yang pasti dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Pariaman, Maizar, sehingga menimbulkan ricuh dari peserta aksi tersebut.

Pada aksi lanjutan hari ini, dilakukan ratusan sukarela tenaga kesehatan dari 25 Puskesmas yang ada se- Kabupaten Padang Pariaman menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Padang Pariaman pada Jumat, (21/2/ 2025).

Mereka menuntut, kejelasan mengenai dokumen yang telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu tenaga kesehatan disalah satu Puskesmas Lubuk Alung, Irmanda (45) menyatakan, bahwasanya kami tidak masuk database untuk mengikuti seleksi gelombang kedua, karena kami tidak lulus seleksi administrasi, sementara dalam surat edaran Bupati minimal aktif bekerja dua tahun, namun kami bekerja lebih 10 tahun, tetapi tidak diluluskan administrasinya, sehingga kami 25 tenaga sukarela di Puskesmas Se- Kabupaten Padang Pariaman melakukan aksi ini untuk memperjuangkan nasib kami dengan jumlah 365 orang Se- Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami menyampaikan aspirasi kami, yang sudah belasan tahun mengabdi di Puskesmas ini dan tidak dianggap selama ini, dan berharap kepada Bupati terpilih agar dapat memperjuangkan nasib kami,” ujarnya memelas.

Aksi tersebut, ditanggapi oleh Asisten III Administrasi dan Umum, Fakhriati, S.Sos., M.M., serta Kepala BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman, Maizar. Dalam pertemuan dengan para demonstran, Fakhriati menegaskan pentingnya klarifikasi dokumen yang telah dikirimkan ke Menpan RB.

β€œKita perlu memastikan bahwa dokumen ini diklarifikasi untuk menghindari kesalahan dalam proses. Saya meminta kalian untuk bersabar menunggu hasilnya dengan tenang,” ungkap Fakhriati.

Salah satu tuntutan, utama para tenaga kesehatan adalah penjelasan mengenai regulasi penerimaan PPPK bagi lulusan D3 dan D4. Mereka merujuk pada aturan yang menyatakan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan D3 bidang pendidikan dapat dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada jabatan fungsional kategori keahlian tertentu.

Berdasarkan regulasi, setiap pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, minimal pengalaman kerja adalah dua tahun, sedangkan untuk jabatan ahli muda, minimal tiga tahun.

Masa kerja tersebut, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, yaitu kepala Puskesmas masing-masing.

Aksi para tenaga kesehatan ini, menuntut adanya kepastian hukum dan kejelasan mekanisme seleksi PPPK serta menuntut Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman memperjuangankan hak-hak para tenaga kesehatan tetap terpenuhi untuk diangkat PPPK. (Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Bangunan Royal Residence Di Ruang Terbuka Hijau Mendapat Tanggapan Serius Dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Medan

18 April 2025 - 00:55 WIB

Warga Gang Kasih Tuding Lurah Binjai Di Duga Manipulasi Data, Sosialisasi Aset Gagal, Honorer Dinas SDABMBK Kota Medan Tanpa SPT Di Tolak Warga

17 April 2025 - 22:10 WIB

Diduga Tidak Sesuai Anggaran Bagian Dari Kontruksi Bangunan Mengalami Keretakan

17 April 2025 - 01:55 WIB

Bupati Padang Pariaman Fokus Menurunkan Angka Stunting, Mengeliminasi TB Paru, dan Penanganan Penyakit Jantung

17 April 2025 - 00:28 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mulai Menerapkan Sistem Full Day School Semua Jenjang Pendidikan

16 April 2025 - 20:37 WIB

Bupati John Kenedy Azis Membuka Secara Resmi Tournament Sepak Bola IPPKO CUP ke IX Tahun 2025

16 April 2025 - 17:43 WIB

Trending di Berita