Situbondo, Publikapost.com – Salah satu temuan dengan dugaan reklamasi Pantai yang berada di wilayah Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo kini dilaporkan oleh aktivitas Deny Rico, Jum’at (23/6) lalu.
Pasalnya, Deny Rico menemukan kejanggalan adanya aktivitas reklamasi pantai yang diduga dilakukan oleh TT selaku penanggung jawab UD. TMS
Deny Rico mengatakan jika dirinya melihat alat berat excavator yang diduga digunakan untuk melakukan urugan dengan menggunakan pasir pantai.
“Saya sudah melayangkan surat laporan ke Mapolres Situbondo hari Jumat, (23/06) dengan dugaan adanya reklamasi pantai yang tidak memiliki izin dan yang pasti sudah menyalahi aturan tentang penataan ruang,” kata Deny Rico, Sabtu (24/06/2023)
Lebih lanjut Deny Rico juga menjelaskan terkait dasar pelaporan yang dimaksud sesuai Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 pasal 98 ayat 1 dan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 69 ayat 1.
“Kami melaporkan dengan beberapa bukti yaitu dokumentasi foto dan video. Saya berharap adanya laporan saya, dengan dugaan adanya reklamasi pantai yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan tentang penataan ruang, besar harapan kami selaku ketua LPK Tapal Kuda agar supaya diproses secepatnya oleh Polres Situbondo,” harapnya.