Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Agu 2023 19:52 WIB

Remaja Pembuat dan Penjual Celurit untuk Tawuran di Amankan Polres Metro Jakarta Utara


Penunjukkan Barang Bukti Yang di AmankanKapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Perbesar

Penunjukkan Barang Bukti Yang di AmankanKapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Jakarta , Publikapost.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap para remaja yang kedapatan membuat dan menjual senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menelusuri kasus tawuran yang terjadi di Jakarta Utara dari hilir pendistribusian dan kepemilikan maka ditemukanlah sumber senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran.

“Kami lakukan penelusuran terhadap lima orang yang terlibat sebagai pembuat dan penjual senjata tajam jenis celurit, digunakan untuk tawuran,” ucapnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jum’at (11/08/23).

Kombes Pol Gidion menerangkan para pelaku yang diamankan oleh Unit Reserse Krimsus 4 orang, Unit Jatanras 4 orang dan Resmob 1 orang.

Celurit yang dibuat oleh remaja tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja, spesifikasinya untuk melakukan tawuran atau kejahatan lainnya.

“Bentuk celuritnya, runcing dibagikan ujungnya dan batang melengkungnya panjang. Itu jelas digunakan untuk tawuran,” terangnya.

Kombes Pol Gidion menjelaskan pembuatan celurit tersebut dilakukan di rumahnya sendiri dan dipasarkan melalui akun Media Sosial (Medsos) dengan sasaran remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

“Dibuat di rumahnya, ini ada plat/lempengan besi yang telah digambar dan siap dilakukan pemotongan menggunakan gerinda. Sudah membuat selama setahun lebih dan dalam seminggu mampu menghasilkan 2 bilah celurit,” jelasnya.

Kombes Pol Gidion menambahkan untuk sebilah celurit dijual dengan harga yang bervariasi dan terbilang terjangkau oleh kaum remaja.

“Dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp190 ribu,” imbuhnya.

Kombes Pol Gidion menegaskan para remaja tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Cilincing, Pademangan dan Semper. Saat penangkapan kami temukan barang bukti celurit,” ujarnya.

“Akibat perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun, tapi kita tetap mengedepankan UU peradilan anak-anak untuk menangani tindak pidana ini,” tegasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita