Medan , Publikapost.com – Seorang pelaku pencurian Sepeda Motor yang telah melakukan pencurian sebanyak 11 tempat kejadian perkarah (TKP), berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan.
Hal itu di sampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Drs. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu. Nizar Nasution, saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor : 1 Medan, Rabu (17/04/2024).
Kepada wartawan, Kombes Pol. Drs. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum memaparkan kronologis kejadian tersebut.
“Ada pun kronologis kejadian singkatnya, pada tanggal 1 Februari 2024, Jam 5 pagi, korban yang bernama Faisal Azis hendak Sholat Subuh, lalu ia melihat Sepeda Motornya sudah hilang, ia langsung pergi ke Polsek Medan Sunggal,” ungkapnya.
“Lalu tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 7 April, sekira pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi, dan mengamankan pelaku di Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” lanjut Kapolrestabes Medan.
Ia menyebutkan pelaku pencurian Sepeda Motor tersebut berinisial I (40), Pekerjaan Tidak Ada, warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal.
“Hasil dari pengembangan terhadap tersangka berinisial I ini, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 tempat kejadian perkarah (TKP),” imbuhnya.
“Pelaku ini sempat di tangkap dan di penjara di Rutan Kelas I Labuhan Deli pada Tahun 2020 selama 3 Tahun 6 Bulan,” Tandasnya Kapolrestabes Medan. (Habib)