Menu

Mode Gelap

Berita Β· 18 Apr 2024 14:44 WIB

Residivis Curanmor Di Medan Ditembak Polisi, Sudah 11 Kali Beraksi Di Berbagai Tempat


foto Saat Konferensi Pers Di Aula Polrestabes medan Pelaku 11 Kali Beraksi Diberbagai Tempat, Residivis Curanmor Ditembak Polisi Perbesar

foto Saat Konferensi Pers Di Aula Polrestabes medan Pelaku 11 Kali Beraksi Diberbagai Tempat, Residivis Curanmor Ditembak Polisi

Medan , Publikapost.com – Seorang pelaku pencurian Sepeda Motor yang telah melakukan pencurian sebanyak 11 tempat kejadian perkarah (TKP), berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan.

Hal itu di sampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Drs. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu. Nizar Nasution, saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor : 1 Medan, Rabu (17/04/2024).

Kepada wartawan, Kombes Pol. Drs. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum memaparkan kronologis kejadian tersebut.

“Ada pun kronologis kejadian singkatnya, pada tanggal 1 Februari 2024, Jam 5 pagi, korban yang bernama Faisal Azis hendak Sholat Subuh, lalu ia melihat Sepeda Motornya sudah hilang, ia langsung pergi ke Polsek Medan Sunggal,” ungkapnya.

“Lalu tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 7 April, sekira pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi, dan mengamankan pelaku di Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” lanjut Kapolrestabes Medan.

Ia menyebutkan pelaku pencurian Sepeda Motor tersebut berinisial I (40), Pekerjaan Tidak Ada, warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal.

“Hasil dari pengembangan terhadap tersangka berinisial I ini, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 tempat kejadian perkarah (TKP),” imbuhnya.

“Pelaku ini sempat di tangkap dan di penjara di Rutan Kelas I Labuhan Deli pada Tahun 2020 selama 3 Tahun 6 Bulan,” Tandasnya Kapolrestabes Medan. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Dugaan Tindakan Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara

2 Juni 2025 - 17:50 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Rahmat Hidayat Menekankan Pentingnya Implementasi Pancasila Tercermin dalam Pelayanan Publik

2 Juni 2025 - 17:39 WIB

Pihak IRC Menolak Putusan PN Akan Eksekusi Bangunan Gereja di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Kota Medan

2 Juni 2025 - 00:15 WIB

Tiga Wartawan Di Deliserdang Dikriminalisasi, Dijebak Dan Ditangkap, Ketua IMO Deli Serdang : Tangkap dan Periksa Kepsek SDN 101928, Polri Harus Adil

2 Juni 2025 - 00:11 WIB

Trending di Berita