Bukittinggi, Publikapost.com – Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 resmi menetapkan Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan Tapakih, Padang Pariaman, sebagai Cagar Budaya Nasional.
Sidang yang digelar di Hotel Monopoli Bukittinggi itu, membahas 19 usulan cagar budaya dari berbagai daerah.
Makam ulama besar, penyebar Tarekat Syattariyah ini, sebelumnya telah melalui tahapan yang panjang.
Sejak tahun 2022 makam tersebut, ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi sebelum akhirnya diusulkan ke tingkat nasional oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Bidang Kebudayaan Disdikbud Padang Pariaman.
Berbagai upaya menyediakan administrasi, verifikasi faktual, hingga kolaborasi lintas instansi dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah.
Sehari sebelum sidang, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) meninjau langsung ke lokasi makam. Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, turut menyambut kunjungan tersebut sekaligus menghadiri sidang di Bukittinggi.
Sidang berlangsung, dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan anggota TACBN.
Pada akhir sidang, seluruh peserta secara aklamasi menyetujui penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional.
โKami berterima kasih, atas raihan ini. Penetapan ini menambah semangat kami untuk terus memajukan budaya dan kebudayaan di Padang Pariaman,โ ujar Rahmat Hidayat.
Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada tim Kebudayaan kabupaten, provinsi, serta TACB daerah yang telah bekerja keras hingga mencapai hasil ini.
Turut mendampingi, Wakil Bupati dalam sidang tersebut, Plt. Kepala Disdikbud Dedi Shopri, M.Si, Plt. Kabid Kebudayaan Dr. Afrinaldi Yunas, MA, serta perwakilan TACB Kabupaten Padang Pariaman Dr. Suhatman, M.Si bersama tim kebudayaan lainnya.
(Fakhri/Kominfo)