Jakarta, Publikapost.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan yang terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal serta dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, atau seks.
Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian, serta dapat menggunakan teknologi.
Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial O (38) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, A (40), di rumahnya kawasan Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis malam (26/06/25).
Peristiwa itu mencuat setelah O melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Siaga Mabes Polri 110. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kekerasan fisik oleh A, yang menarik tangannya hingga menyebabkan luka di bagian tangan dan payudara.

Pelaku A saat Dimintai Keterangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jatinegara dipimpin Ipda Heri Setiawan bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi di Jl. Pancawarga, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Setibanya di lokasi, petugas memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan memang benar terjadi.
βUntuk sementara, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan di hadapan Ketua RT setempat. Namun, karena ini merupakan kasus KDRT, kami arahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur, jika kejadian serupa terulang,β jelas Ipda Heri Setiawan.
Disisi lain, Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, SH., MH, menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan akan memberikan perlindungan penuh kepada korban.
βKami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami kekerasan, agar dapat segera ditangani secara hukum,β ujarnya.