Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Jun 2023 05:50 WIB

Respon Pembakaran Al Quran, Vladimir Putin Berikan Hukuman Bagi Pelaku


Presiden Rusia, Valdimir Putin. [Sumber Foto: REUTERS] Perbesar

Presiden Rusia, Valdimir Putin. [Sumber Foto: REUTERS]

Publikapost.com, Rusia – Berawal dari kejadian warga Kota Volgograd, Nikita Zhuravel, ditahan pada Mei lalu setelah diduga membakar mushaf Al Quran di depan sebuah masjid di Chechnya.

Kejadian yang menyinggung umat beragam khususnya muslim di wilayah Federasi Rusia mendapatkan respon dari Presiden Rusia, Vladimir Putin. Sang presiden mengatakan siapa pun yang terbukti bersalah membakar Al Quran harus menjalani hukuman, terutama di wilayah Federasi Rusia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Hal itu diucapkan Putin saat bertemu dengan tokoh-tokoh militer, penulis, hingga jurnalis pro-militer Rusia yang memiliki saluran Telegram.

“Mereka (yang membakar Al Quran) akan menjalani hukum seperti yang disebutkan Kementerian Kehakiman, di tempat-tempat insiden perampasan kebebasan terjadi, di salah satu wilayah Rusia dengan populasi mayoritas Muslim,” kata Putin seperti dikutip kantor berita Rusia TASS pada Senin (19/6).

Dilansir dari The Middle East Monitor, aksi Zhuravel itu terekam video yang sempat viral dan membuat murka warga Rusia, khususnya di Chechnya. RIbuan orang bahkan dilaporkan sempat berdemo memprotes aksi Zhuravel tersebut.

Sejak itu, Zhuravel dibawa ke pusat penahanan di Grozny, ibu kota Chechnya.

Awal tahun ini, Rusia juga mengecam pembakaran salinan Al Quran di ibu kota Swedia, Stockholm, dan Denmark oleh politikus ekstrem kanan Rasmum Paluda

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

434 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati John Kenedy Azis Ingatkan Jaga Legalitas dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas

26 Juni 2025 - 19:34 WIB

Puncak HUT Bhayangkara, Polri Luncurkan Robot Polisi

26 Juni 2025 - 19:29 WIB

BPKN RI Dorong Kemenag dan BPH Melakukan evaluasi Sistem Antrean Ibadah Haji Nasional

26 Juni 2025 - 17:55 WIB

Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release, Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Ruas Jalan di Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

26 Juni 2025 - 16:32 WIB

Cara Dan Syarat Masuk Jakarta Fair Dengan Graris !

26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Pengukuhan Wisuda Santri Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Bupati Mengajak Dukung SKB Batasan Hiburan Malam

25 Juni 2025 - 23:24 WIB

Trending di Berita