Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Apr 2024 15:22 WIB

Respon Pengaduan di Medsos, Samapta Polres Situbondo Ingatkan Bahaya Bermain Layangan


 Respon Pengaduan di Medsos, Samapta Polres Situbondo Ingatkan Bahaya Bermain Layangan Perbesar

Respon Pengaduan di Medsos, Samapta Polres Situbondo Ingatkan Bahaya Bermain Layangan

Situbondo,Publikapost.com – Polres Situbondo Polda Jatim merespon pengaduan masyarakat yang terluka akibat benang layangan. Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh warga melalui media sosial facebook, Senin (22/4/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, menyampaikan beberapa waktu lalu ada keluhan masyarakat melalui media sosial (medsos) yang terluka akibat terkena benang layangan.

Dalam pengaduan itu disebutkan kejadian terjadi dijalan raya Ahmad Yani Situbondo, dimana korban yang sedang berkendara terkena benang layangan di bagian tangan sampai menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.

Merespon informasi di medsos tersebut, Regu Patroli Perintis Presisi Samapta langsung melaksanakan pemantauan dilokasi dan patroli jalan raya Ahmad Yani tepatnya dibelakang Gedung BRI menemukan beberapa remaja dan anak-anak bermain layangan.

Kemuadian petugas patroli Samapta mengimbau kepada masyarakat yang hobi layangan agar tidak bermain layangan ditempat yang ramai penduduk, pemukiman atau lokasi yang dekat dengan jalan raya karena membahayakan keselamatan pengendara.

Selain itu, petugas patroli juga mengimbau para penghobi layangan agar tidak terlalu dekat dengan kabel / tiang listrik karena bisa berbahaya apabila terkena benang layangan bisa putus atau kabel listrik tersebut menyatu akibat lilitan benang layangan dapat menyebabkan korsleting listrik.

“Mereka yang hobi bermain layangan harus bisa mencari tempat yang aman jauh dari keramaian, pemukiman dan jalan raya serta jaringan listrik agar tidak membayakan orang lain atau dirinya sendiri, termasuk bagi anak-anak yang suka mengejar layangan putus juga berpotensi terjadi kecelakaan di jalan raya” terang AKP Sudpendi.

AKP Sudpendi juga mengingatkan meskipun permainan layangan ini merupakan hobi dari orang tua sampai anak-anak. Akan tetapi, jangan sampai hobi tersebut mengganggu orang lain, apalagi sampai mengancam nyawa orang lain karena ada ancaman hukumannya.

“Ancaman hukumannya cukup berat apabila sampai mengancam nyawa orang lain dikenakan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jadi Kami berharap masyarakat yang hobi bermain layangan memperhatikan keselamatan dirinya dan orang lain” pungkasnya. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita