Medan, Publikapost.com -Tim Terpadu Pemerintah Kota Medan dari unsur Lurah Pulau Brayan Darat 1, Sekcam Medan Timur, Dinas PTSP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas PKPCKTR dan Bhabinkamtibmas datangi Gudang PT MMI di kelurahan Pulo brayan darat 1 kecamatan Medan timur pada Kamis (16/11/2023).
Kunjungan tersebut di warnai Aksi dorong mendorong, karena adanya Pelarangan Awak Media untuk melakukan tugas peliputan kegiatan kunjungan Tim Terpadu yang dilakukan oleh security PT MMI .
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pihak PT MMI yang melakukan larangan peliputan saat awak media mau meliput kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan.
“ larangan peliputan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi” ungkap Rahmadsyah.
Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“ Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” ungkapnya.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh keterbukaan publik dan informasi.
“Fauzan HRD PT MMI Diduga Melanggar UU Pers karena melakukan pelarangan terhadap awak media saat melakukan peliputan Tim Terpadu Pemko Medan yang melakukan sidak di Gudang Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.
Amatan awak media Tampak puluhan warga yang menyaksikan sidak Tim Terpadu tersebut diantaranya Oni Isworo SH, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Timur, Husni Hamid Lubis Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Al Ustadz Reza Mangunsong.
Dilokasi yang sama warga lingkungan VIII kelurahan Pulo brayan darat 1 kecamatan Medan timur meminta kepada seluruh dinas terkait yang hadir, agar segera menindak tegas terhadap Gudang PT MMI. Kalau bisa secepatnya dalam waktu 2 x 24 jam Jika tidak ditindaklanjuti, jangan sampai menimbulkan tindakan anarkis oleh warga dan juga akan membuat aksi demo kekantor walikota Medan.
Wartawan saat meliput dilokasi terlihat adanya terjadi aksi dorong – dorongan antara masyarakat dan satpam PT MMI karena dilarang untuk menyaksikan kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan melakukan kunjungan. (Hb)