Padang sidempuan – Publikapost.com – Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM, meminta kepada kasat reskrim polres padang sidempuan untuk mempercepat menaikan atau menindaklanjuti kasus laporan data otentik di polres padang sidempuan.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/307/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, 10/7/2025. Pelapor Nurmayan Sikumbang.
Yang dimana Arfan Efendi bersama, Sudirman Tanjung, Enda Mora (mantan Lurah Kantin Kecamatan Padang Sidempuan Utara) dan Drs. A.R. Marjoni selaku mantan Camat Utara Padangsidimpuan serta Misroh Nasution selaku istri dari Arfan Efendi diduga juga terlibat perkara dengan melakukan data otentik dan melakukan pasal 266 KUHPidana.
Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM bersama team kuasa hukum mendatangi rumah terlapor Arfan Effendi untuk melakukan tekan kuasa dengan Misroh melainkan adalah istri dari Arfan Efendi yang bermohon untuk membantu proses kasus dataotentik dari.
Namun di saat pertemuan tersebut, Misroh Nasution selaku dari istri Arfan Effendi menuding Risnawati Nasution SH, CPM meminta uang senilai 65 juta untuk membantu proses kasus data otentik di polres Padang Sidempuan.

Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM
Kuasa hukum Risnawati SH, CPM beserta team masih menunggu itikad baik dari Arfan Effendi dan Misroh Nasution terkait adanya tudingan yang diucapkan secara langsung Misroh Nasution kepada penyidik Polres Padang Sidempuan Brigadir Pol Memo Aritonang.
Kuasa hukum Risnawati Nasution SH, CPM bersama team akan menunggu selama 1X24 Jam. Jika tidak mengindahkan itikad baik tersebut, maka kuasa hukum dari Risnawati Nasution SH, CPM beserta team akan membuat laporan Polisi atas pencemaran nama baiknya.
Perkara kasus data otentik merujuk pada penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi yang dibuat agar terlihat kebenaran dan keaslian sesuai kenyataan bukan hasil rekayasa atau manipulasi data otentik dan dibuat oleh pihak berwenang (Notaris) perkara data otentik tersebut telah dilakukan oleh Arfan Efendi.
Berdasarkan KUHP terkait pemalsuan data otentik dapat diancam pidana selama 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 266 KUHP.
Saat dikonfirmasi Brigadir Polisi Memo Aritonang penyidik dari Polres Padang sidempuan tidak bisa memeberikan keterangan lebih detail dan lebih jelas (Kalau kami pak untuk pemberitaan biasanya itu dari humas pak.๐๐ป). dengan berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/307/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, 10/7/2025.
(Reporter : Habib)