Jakarta, Publikapost.com โ sungguh sadis perbuatan yang dilakukan oleh 4 (empat) orang tidak dikenal diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita tua bernama Bernadet yang terjadi di depan restoran berinisial (AS) yang terletak didaerah cengkareng pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban saat ini mengalami luka-luka di sekujur badan dan mengalami traumatic secara psikologis akibat pukulan dan jambakan di rambut oleh 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.
Kuasa Hukum Korban pada Kantor DHIPA ADISTA JUSTICIA yang beralamat di Jalan
Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
mengutuk keras perbuatan 4 (empat) orang tidak dikenal tersebut terhadap Korban
seorang wanita tua bernama Bernadet yang juga merupakan Klien pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia telah mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kuasa Hukum Korban dengan tegas meminta kepada Keempat pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum Korban mengungkap pengeroyokan dilakukan oleh 4 (empat) orang tidak dikenal tersebut pada saat Korban hendak menegur para pelaku pengeroyokan untuk tidak menghalangi mobil korban pada saat korban hendak memarkirkan mobil miliknya, namun salah satu pelaku laki-laki tidak dikenal yang mengendarai mobil fortuner putih secara tiba-tiba memukul korban, dan diikuti oleh pelaku lain keluar dari mobil fortuner yang kemudian turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Oleh karena situasi yang sudah memanas korban berusaha menyelamatkan diri ke dalam restoran berinisial (AS) yang terletak didaerah cengkareng, namun nahas salah satu pelaku wanita yang tidak dikenal tersebut secara sadis mengejar dan menarik rambut korban yang berusaha menyelamatkan diri ke dalam restoran Restoran berinisial (AS) yang terletak didaerah cengkareng, korban dengan tubuh lemah terjatuh di lantai parkiran restoran dengan pelaku wanita tidak dikenal tersebut masih menyerang dan menendang kaki korban tersebut,” ujar Kuasa Hukum Korban kepada media ini, Selasa (14/05/24).
Kejadian yang tidak beradab tersebut, lebih lanjut Kuasa Hukum korban menerangkan, telah juga membawa luka-luka yang sangat luar biasa bagi korban dalam hal ini salah satu kaki korban harus mengalami cedera cukup serius. “Dengan usia korban yang sudah tua serta kondisi fisik yang lemah, perilaku 4 (empat) pelaku tidak dikenal tersebut tidak termaafkan, bahkan akibat hal itu korban dapat mengalami luka-luka yang berat dan bahkan apabila tidak ada pengunjung restoran yang berusaha menyelamatkan korban dapat berakibat fatal bagi keselamatan korban,” terang Kuasa Hukum.
Motif terduga keempat pelaku yang tidak dikenal itu pun dikatakan oleh Kuasa Hukum korban termasuk sangat jahat dan tidak terpuji, sehingga membuat kuasa hukum korban menyampaikan untuk memberikan efek jera bagi keempat terduga pelaku yang justeru tidak dikenal tersebut.
“Korban telah melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan dugaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara, hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/582/V/2024/Polsek Kareng/Polres Jak-Bar/Polda Metro Jaya pada hari Senin (13/05/23) sekitar pukul 00.40 WIB,” paparnya.
Perbuatan keempat terduga pelaku tidak dikenal tersebut diduga telah menyalahi hukum dan secara jelas dan nyata melanggar hak hukum korban sehingga secara hukum Korban melaporkan perbuatan pidana tersebut melalui Kepolisian Sektor Cengkareng dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Kepolisian Sektor Cengkareng. Kuasa Hukum Korban menyampaikan dengan tegas apabila keempat terduga pelaku terbukti telah melakukan serangkaian tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP tersebut maka secara nyata keadilan harus ditegakan sehingga tidak lagi ada perbuatan kekerasan dan maka hukuman penjara merupakan ganjaran bagi keempat pelaku tidak dikenal tersebut yang telah melakukan serangkaian tindak pidana pengeroyokan tersebut terhadap korban.
Atas kejadian ini kuasa hukum korban menyampaikan bisa saja pada saat pengembangan kasus perkara tersebut ada pelaku lain selain keempat pelaku yang dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana, maka semua hal tersebut akan diusut oleh pihak Kepolisian sector cengkareng termasuk saksi-saksi yang ada di dalam restoran aroma seafood tersebut yang didukung oleh cctv di tempat kejadian perkara pada restoran aroma seafood maka akan ditindak secara hukum.
Oleh karena itu Kuasa Hukum pada Kantor Dhipa Adista Justicia memberikan apresiasi dan support yang tinggi kepada Kepolisian Sektor Cengakreng agar proses penanganan perkara yang dihadapi oleh Korban bisa mendapatkan Keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perbuatan kekerasan yang dapat dilakukan oleh Keempat pelaku yang tidak dikenal tersebut. (RDI/Nfn)