Jakarta, Publikapost.com – Beredar rekaman CCTV di media sosial tampak seorang pria bertopi melakukan penusukan terhadap salah satu pegawai toko pakaian di Lt 1, Mall Thamrin City, Jalan KH. Mas Mansyur, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat dua pegawai toko tengah bersiap menutup toko pakaian lalu terlihat ada seorang pria bertopi langsung mendatangi salah satu pegawai dan langsung menusuk pegawai tersebut, pada Sabtu (08/03/25) petang.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menerangkan, motif pelaku berinisial MNA (19) melakukan penusukan lantaran sakit hati mantan pacarnya S (19) sudah memiliki kekasih baru. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak rekannya berinisial FF (20) untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang bekerja di Mall Thamrin City. Setelah bertemu dengan korban di lantai D1 Mall Thamrin City, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku langsung menusuk S.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius di bagian lengannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban,” terangnya, Minggu (09/03/25).
Kapolsek Metro Tanah Abang, mengungkapkan kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mall yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan. Korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan tindakan medis.

Pelaku MNA (19) Sebelah Kanan dan FF (20) Sebelah Kiri
“Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan dapat menemukan keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang menjelaskan pelaku utama MNA diringkus di rumahnya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sementara FF ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku utama MNA kami amankan di Kalibata sekitar pukul 21.30 WIB, sementara FF kami tangkap di Bekasi pukul 24.00 WIB,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
“Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan. Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegasnya. (*)