Morul, Publikapost.com – Dalam memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Morowali Utara. Kejaksaan Negeri Morowali Utara menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat rumah makan di Kolonodale dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres Morowali Utara, Kodim 1311/Morowali, Badan Intelijen Negara Daerah, Dinas Pendidikan Morowali Utara, FKUB Morowali Utara. Ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara Muh. Faizal AL Fitrah K, S.H.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Mahmuddin, S.H.,M.H dan bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kajari Morowali Utara menyampaikan bahwa Morowali Utara sebagai Kabupaten yang memiliki wilayah yang luas memiliki potensi munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan sinergi dari semua pihak untuk mengawasinya. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
Rapat koordinasi ini diisi dengan berbagai paparan dan diskusi terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Morowali Utara, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit dan efektif dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di Morowali Utara, serta mencegah munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yg menyimpang. (Abu Algifari/HF)