Ketua Sarbumusi NU Situbondo Lukman Hakim Menegaskan Bahwa THR tahun 2023 ini tidak boleh di cicil, karena mengikuti instruksi Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023.
“ THR Wajib di bayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan sesuai dengan perkataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual bahwa THR tidak boleh cicil yang artinya harus di bayar penuh” Ujar Lukman Hakim saat ditemui (11/4/2023).
Dalam peraturan tertulis juga di jelaskan bahwa THR berhak bagi pekerja minimal satu bulan atau lebih, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih wajib menerima THR sejumlah 1 bulan gaji, sedangkan yang bekerja di bawah 12 bulan di hitung sesuai proporsional di hitung berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Dia juga mengungkapkan, Perusahaan di harap segera membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai edaran dari kementrian tenaga kerja, THR wajib diserahkan kepada pekerja H-7 Lebaran. kami turut meminta kepada pengawas Provinsi untuk turut pro aktif dalam menindak perusahaan yang lalai akan kewajibannya kepada karyawan. Jangan sampai seperti tahun sebelumnya masih banyak karyawan yang mendapatkan THR tidak sesuai. Pengaduan Buruh bisa ke kantor kami di gedung NU atau Hubungi WhatsApp +62 852-3090-1994″.