Pematangsiantar, publikapost.com – Sat Lantas Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali, Iptu P Manurung, SH., dan Kanit Kamsel, Ipda S.E.S Purba melakukan tindakan tegas menertibkan 8 Unit Truck sumbu 3 keatas, Rabu (25/12/2024), pukul 13.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A. Gultom, S.IK., MH., mengatakan, tindakan penertiban dilakukan karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan (Menhub), terkait Pelarangan Beroperasinya Truck selama Ops Lilin Toba 2024.
Cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi Angkutan Barang atau Truck bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan mulai tanggal 18 Desember 2024, pukul 00.00 WIB, sampai tanggal 05 Januari 2025, pukul 00.00 WIB.
Dari 8 Unit Truck tersebut, 3 Unit Truck ditertibkan saat melintas di Jalan Medan, Kecamatan SianΘar Martoba, dan 5 Unit Truck melintas di Jalan Parapat, Kecamatan SianΘar Marimbun. 8 Unit Truck itu langsung diarahkan ke Area Lokasi Parkir yang telah disediakan.
“Kami dari Polres Pematangsiantar mengimbau dan meminta para Pengusaha untuk patuh mengikuti aturan Pemerintah, karena bagi Angkutan Barang atau Truk bersumbu lebih dari tiga, selama pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2024 dilarang beroperasi, karena mengutamakan Pemudik demi menghindari kemacetan,β ungkapnya.
(William)
Sumber : Humas Polres Pematanng Siantar