Menu

Mode Gelap

Berita Β· 26 Des 2024 16:33 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tertibkan 8 Unit Truck Langgar SKB Menhub Selama Nataru


Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tertibkan 8 Unit Truck Langgar SKB Menhub Selama Nataru Perbesar

Pematangsiantar, publikapost.com – Sat Lantas Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali, Iptu P Manurung, SH., dan Kanit Kamsel, Ipda S.E.S Purba melakukan tindakan tegas menertibkan 8 Unit Truck sumbu 3 keatas, Rabu (25/12/2024), pukul 13.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A. Gultom, S.IK., MH., mengatakan, tindakan penertiban dilakukan karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan (Menhub), terkait Pelarangan Beroperasinya Truck selama Ops Lilin Toba 2024.

Cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi Angkutan Barang atau Truck bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan mulai tanggal 18 Desember 2024, pukul 00.00 WIB, sampai tanggal 05 Januari 2025, pukul 00.00 WIB.

Dari 8 Unit Truck tersebut, 3 Unit Truck ditertibkan saat melintas di Jalan Medan, Kecamatan SianΘ›ar Martoba, dan 5 Unit Truck melintas di Jalan Parapat, Kecamatan SianΘ›ar Marimbun. 8 Unit Truck itu langsung diarahkan ke Area Lokasi Parkir yang telah disediakan.

“Kami dari Polres Pematangsiantar mengimbau dan meminta para Pengusaha untuk patuh mengikuti aturan Pemerintah, karena bagi Angkutan Barang atau Truk bersumbu lebih dari tiga, selama pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2024 dilarang beroperasi, karena mengutamakan Pemudik demi menghindari kemacetan,” ungkapnya.

(William)

Sumber : Humas Polres Pematanng Siantar

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Proyek Pemasangan Pipa PDAM PUPR Sumut Jalan Tempuling Bocor dan Diduga Siluman Tanpa RAB, Warga Sudah Melapor Tapi Tak Di Respon

11 Juli 2025 - 00:56 WIB

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, BKM Minta Hive Biliarad Aksara Untuk Di Segel Saat Kunjungan Kapolri Ke Gedung MBG Medan

11 Juli 2025 - 00:40 WIB

Pemkab Padang Pariaman Batal Gelar PKD, Masyarakat Nagari Katapiang Tetap Laksanakan Pekan Kebudayaan Nagari ” Katapiang Baghalek Gadang”

10 Juli 2025 - 19:00 WIB

Upaya Efektivitas Kinerja Antar Perangkat Daerah, Bupati John Kenedy Azis Gelar Rapat Koordinasi

10 Juli 2025 - 18:45 WIB

Trending di Berita