Medan, Publikapost.com – Polisi dari polrestabes medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan “Home Industri Narkoba jenis Happy Wateri” di Jalan Rakyat. Dari lokasi kejadian pihak kepolisian Polrestabes Medan mengamankan tiga orang tersangka.Informasi yang didapatkan Senin (15/01/2024),
adapun tiga orang tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. yakni WK (28), warga Kecamatan Medan Tembung ; BT (41) dan MD (29), diantara keduanya pelaku yaitu warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dalam penggrebekan tersebut, personel dari Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti 1 kemasan Happy Water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce seberat 36.05 gram, kemasan lainnya berisi 73.92 gram, 28 butir Pil Ekstasi warna merah dengan berat 10.38 gram, ratusan lembar kemasan.Kemudian 27 butir Pil Ekstasi, 10 butir Pil Ekstasi warna coklat, 6 butir Pil Ekstasi warna pink, 5 butir Pil Ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi Keytamine, 42 butir psikotropika jenis Heverin Lima (H5) dan 1 toples berisi Creatine serta perlengkapan untuk memproduksi Happy Water.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu SH SIK mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui petugas kepolisian. “Jenis narkoba yang diedarkan adalah Happy Water yang sudah dikemas. Para tersangka meracik Happy Water dengan campuran narkoba psikotropika dan Keytamin serta bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” kata Teddy John Marbun.Polisi awalnya menerima informasi tersangka WK meracik Happy Water dalam kemasan.
Dari informasi tersebut, tambah Teddy John Marbun, lalu personel berhasil mengamankan tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus Happy Water dan dilakukan pengembangan sehingga mengamankan tersangka lainnya. “Setelah tersangkab BT dibawa ke rumahnya, lalu personil pun berhasil mengamankan tersangka WK dan MD didalam rumah dan menggeledah rumah tersangka serta berhasil mengamankan barang bukti tersebut, Ungkap Teddy John Marbun”,
Teddy John Marbun menuturkan, dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang dan dari sini bisa dikalkulasikan berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran narkoba ini.”Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No.35 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” Terangnya”.
*Habib*