Gowa,publikapost.com — Rambu lalu lintas tidak di indahkan oleh beberapa kendaraan roda empat yang melakukan parkir sembarangan di Batas Kabupaten Gowa, Kota Makassar, yang berujung diberikan sanksi teguran secara humanis dari Satlantas Polres Gowa.
Tidak hanya itu, penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H didampingi Kanit Kamsel Iptu Iptu Muh Syafri juga menertibkan kendaraan roda 4 dan roda 10 yang melanggar parkir dirambu larangan parkir yang sudah terpasang di taman PKK, Sabtu (12/8/2023).
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini menjelaskan, sebelumnya lokasi tersebut pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengemudi agar tidak memarkir kendaraannya di kawasan Tertib Berlalu Lintas, tetapi masih saja ada yang mengindahkan himbauan tersebut.
“Parkir sembarangan ini salah satu pemicu kemacetan sekaligus pemicu kecelakaan lalu lintas. Setidak-tidaknya juga menganggu ketertiban lalu lintas dan pemandangan ,” kata Kasat Lantas Polres Gowa.
Dirinya berharap, rambu-rambu dilarang parkir di areal itu dapat diterapkan, bukan untuk disepelekan.
“Jalan ini Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan ada dipasang rambu-rambu dilarang parkir. Kalau tidak diindahkan juga, kami tidak segan-segan menerapkan sanksi sesuai aturan yang ada,” tutupnya.(adnanhef).