Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Nov 2024 15:31 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar


Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar Perbesar

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

 

Situbondo, Publikapost.com – Berbagai upaya terhadap pencegahan balap liar dan edukasi keselamatan dan disiplin berlalu lintas terus dilakukan Polres Situbondo, Polda Jatim melalui Unit Kamsel Satlantas mengelar kegiatan Police Go to School yakni sosialisasi yang dilaksanakan bergiliran ke sekolah-sekolah.

Kali ini Police Goes to School dilaksanakan di MAN 2 Situbondo, Kegiatan dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda Rudi wicahyono, bersama Anggota. Dalam kegiatan sosialisasi ini, para personel Satlantas memberikan sosialsasi tentang bahaya balap liar dan edukasi keselamatan berkendara terutama dalam penggunaan sepeda listrik yang menjadi tren masyarakat saat ini.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Lantas AKP Andy Bakhtera Indera Jaya,.mengatakan penggunaan sepeda listrik khususnya di Kabupaten Situbondo sudah semakin banyak termasuk para pelajar sekolah dan sering ditemukan dipakai ke sekolah bahkan tanpa menggunakan helm.

Untuk penggunaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik memang ada aturan tersendiri yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik, untuk sepeda listrik hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu bukan digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain” jelas Kasat Lantas AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, Kamis (21/11/2024)

Kasat Lantas AKP Andy Bakhtera Indera Jaya menambahkan, sebenarnya penggunaan sepeda listrik ini dilarang digunakan dijalan raya namun saat ini pihak Kepolisian lebih pada edukasi dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aturannya.

“Sebenarnya, pilihannya ada pada orang tua sendiri. Apakah memilih anak mereka aman dan terselamatkan dengan melarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum atau membiarkannya dengan segala resikonya,” katanya.

Pada kesempatan itu, para pelajar juga ditekankan tentang larangan melakukan balap liar di jalan raya karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan yang lain guna menekan angka kecelakaan Lalulintas. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Ruang Dumas Gedung Kementerian ATR BPN Dilahap Jago Merah

9 Februari 2025 - 01:46 WIB

Maknyos Rumah Makan Sego Tempong Negoro Buka Cabang di Cililitan

8 Februari 2025 - 15:24 WIB

Sejarah dan Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025

8 Februari 2025 - 15:19 WIB

Polresta Deli Serdang Bina Hubungan Kedekatan Dengan Warga Masyarakat Lewat Gelar Jumat Curhat, Bahas Keamanan dan Ketertiban

8 Februari 2025 - 01:48 WIB

Perayaan Ibadah di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Binjai Berlangsung Khimat dan Berkesan 

8 Februari 2025 - 01:46 WIB

Diskoperindag Situbondo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

8 Februari 2025 - 00:00 WIB

Trending di Berita