Medan, Publikapost.com – Satuan lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan selalu berikan himbau, pelayanan dan kenyamanan untuk para pengunjung kantor Satlantas Polrestabes medan Jalan H Jl. Arif Lubis No.1, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara.
Masyarakat kota Medan maupun luar warga kota Medan yang ingin mengajukan segala pengurusan silahkan mendatangi kantor Satlantas Polrestabes Medan di Hari – jam operasional pukul 07.00- 17.00 wib. Senin – Sabtu.
Kapala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) AKBP I Made Parwita melalui jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu berikan informasi kepada masyarakat ataupun pengunjung kantor Satlantas Polrestabes Medan terkait hindari pengurusan melalui “calo”
Lanjut AKBP I Made Parwita, ia juga menyampaikan secara tegas, kita dari Satlantas Polrestabes Medan tidak pernah memelihara calo ataupun bekerja sama dengan calo.
“Maka dari Itu, apabila ada masyarakat maupun pengunjung mau melakukan pengurusan apapun di kantor Satlantas Polrestabes Medan, silahkan langsung jumpai petugas Satlantas Polrestabes .edan yang bertugas di lokasi kantor dan petugas Satlantas Polrestabes Medan langsung mendapatkan pelayanan untuk masyarakat.
Lanjut AKBP I Made Parwita, ia juga menyampaikan terkait pengurusan tilang denda, maka biaya denda tilang tersebut langsung melalui rekening BRI Virtual Account (Briva) dan tidak pernah malalui biaya cash di kantor. Maka untuk itu, masyarakat atapun pelanggar harus tahu dalam proses pengurusan pembayaran tilang, tidak di benarkan melalui Calo untuk pengurusan pembayaran denda tilang tersebut, diluar Dari itu jika terjadi permasalahan bukan tanggungjawab personel Satlantas Polrestabes Medan.
“Terkadang selama ini dari rekan rekan kemitraan selalu bermohon untuk melakukan pengurusan tilang agar di permudah dan di bantu secara kekeluargaan,” tegasnya. (Habib)