Medan, Publikapost.com – Sebelumnya telah beredar di salah satu media online dan video tentang salah satu peryataan pelangar kendaraan bermotor yang terkena terjaring kasatmata oleh petugas, pelanggar yang tidak menggunakan Helm, Jumat 22/11/24.
Berdasarkan adanya pemberitaan tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba.SH.SIK, meminta berita ini harus di Klarifikasi agar tidak menjadi Opini dari segelintir orang yang memanfaatkan berita yang belum dapat kebenarannya.
“Saya akan membuka masalah ini terang menerang, kita akan memanggil petugas dan pelangar kendaraan bermotor tersebut, untuk diklasifikasikan,” ucap Kasat Lantas.
Sebelum nya adanya salah satu pengendara bermotor Plat BM XX18 YH diberhentikan oleh salah satu petugas yang sedang mengatur Lalu lintas di jalan Jamin Ginting, pada hari kamis (21/11) di persimpangan Rumah sakit Siti Hajar, Padang Bulan. Dimana petugas melihat salah satu pelangar lalu lintas tidak mengunakan helm, lalu oknum Petugas memberhentikan karena ditemukan pelangar tersebut menyalahi saat berkendara dan itu dapat membahayakan pengendara dan yang dibonceng.
“Petugas melakukan penindakan berupa penilangan, tetapi di salah satu video yang beredar pengendara bermotor tersebut menyebutkan petugas meminta sejumlah uang, tetapi menjadi pertanyaan yang besar menggapa pengendara tersebut tidak menunjukkan wajah dalam percakapan dengan Salah satu oknum wartawan yang mengkonfirmasi pengendara yang melanggar tersebut,” lanjut Kasat Lantas.
Saat dikonfirmasi Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan AIPTU SR Simanjuntak, mengatakan akan menindak petugas yang meminta duit (pungli), tetapi kalau lah berita ini tidak benar kami akan memenggil pengendara tersebut untuk mengklarifikasi berita yang telah beredar di salah satu media Online dan video.
“Oknum petugas itu telah menujukan bukti pembayaran dan surat tilang tersebut kepada saya,” ucap AIPTU SR Simanjuntak
Saat Dikonfirmasi awak media langsung kepada Oknum Petugas yang diduga melakukan pungutan tersebut dalam pemberitaan di salah satu media Online, ia menyampaikan bahwa itu tidak benar, pada saat itu pengendara meminta tolong kepada saya agar memberikan keringanan atas kesalahan yang dilakukan, dimana denda yang seharusnya di bayarkan atas denda tersebut mencapai Rp 750.000 Ribu Rupiah, serta saya anjurkan kepada Pelangar untuk membayarnya di Bank Atau Indomaret, dengan menimbang pengendara telah menyadari kesalahannya
“Saya melakukan penilangan dengan denda Rp 250.000., pengendara menitipkan uang tersebut untuk saya bayarkan ke Bank, lalu saya menyetorkan bukti tilang dan pembayaran denda tersebut ke Baur Tilang AIPTU SR Simanjuntak,” terang Oknum Satlantas. (Habib)