Medan, Publikapost.com – Personel satuan lalulintas Polrestabes Medan rutin lakukan giat hunting (Mobile) di wilayah kawasan tertib berlalulintas inti Kota Medan. Jum’at, 9/5/2025.
Kegiatan mobile (Hunting) bertujuan untuk memonitoring atau memantau para pengendara bermotor yang melintas di kawasan jalan raya maupun kawasan tertib berlalulintas di Kota Medan.
Dalam sepekan tingginya angka kesadaran masyarakat kota Medan maupun luar Kota Nedan untuk tertib berkendara di jalan raya maupun di kawasan tertib berlalulintas inti kota.
serta banyak juga ditemukan kendaraan bermotor yang dimodifikasi seperti kenalpot, dan warna tidak standarisasi, yang bebas melintas jalan raya Kota Medan.
Dengan adanya kegiatan rutinitas hunting ataupun mobile patroli di jalan raya Kota Medan maupun di kawasan tertib berlalulintas, sangat berdampak positif untuk masyarakat Kota Medan dengan dilakukan tindakan Tilang dilakukan Satlantas Polrestabes Medan.
Tindakan tilang berupa sanksi tegas dari Satlantas, dimana pengemudi yang meyalahi dalam berkendara dan tidak mematuhi tertib berlalulintas maka oknum Satlantas wajib melakukan tindakan tilang sesuai pasal yang di kenakan oleh pengendara bermotor.
Pengendara bermotor di kenakan tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar oleh pengendara dan akan di tuliskan kode BRI Virtual Account (Briva) pada surat tilang tersebut. Dan dihimbau kepada masyarakat atau pelanggar tetap pengurusan sesuai prosudur dan janga melalui calo.
(Kaperwil Sumut – Habib)