Deli Serdang, Publikapost.com – Unit bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terkesan tidak tersentuh hukum.
Satu unit bangunan berupa ruko yang diduga tidak memiliki izin, sebelumnya pemilik bangunan tersebut mendapat tindakan berbentuk Surat Peringatan 1, 2 hingga surat peringatan 3. Bahkan mendapat teguran langsung dari Perkim disampaikan kepada Satpolpp Deli Serdang dengan melakukan tindakan Penyegelan.
Dari pantauan wartawan Publikapost.com di lokasi, hingga saat ini bangunan yang berlokasi di Jalan Niaga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,masih berdiri kokoh tidak ada tindakan tegas dari satpolpp serta masih melakukan aktivitas pengerjaan seperti biasanya, Selasa (25/07/2023)
Sementara Itu Kasatpolpp Deli Serdang, Marjuki ketika dikonfirmasi wartawan terkait penindakan tegas dan segel bangunan, memilih bungkam, dan diduga menutup mata atau melakukan pembiaran, sehingga berita ini diterbitkan.(Habib)