Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Jul 2023 11:57 WIB

Satpol PP Deli Serdang Tutup Mata Terkait Bangunan Ruko yang Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Satu Unit Bangunan Diduga Tidak Memiliki Izin Perbesar

Satu Unit Bangunan Diduga Tidak Memiliki Izin

Deli Serdang, Publikapost.com – Unit bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terkesan tidak tersentuh hukum.

Satu unit bangunan berupa ruko yang diduga tidak memiliki izin, sebelumnya pemilik bangunan tersebut mendapat tindakan berbentuk Surat Peringatan 1, 2 hingga surat peringatan 3. Bahkan mendapat teguran langsung dari Perkim disampaikan kepada Satpolpp Deli Serdang dengan melakukan tindakan Penyegelan.

Dari pantauan wartawan Publikapost.com di lokasi, hingga saat ini bangunan yang berlokasi di Jalan Niaga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,masih berdiri kokoh tidak ada tindakan tegas dari satpolpp serta masih melakukan aktivitas pengerjaan seperti biasanya, Selasa (25/07/2023)

Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki

Sementara Itu Kasatpolpp Deli Serdang, Marjuki ketika dikonfirmasi wartawan terkait penindakan tegas dan segel bangunan, memilih bungkam, dan diduga menutup mata atau melakukan pembiaran, sehingga berita ini diterbitkan.(Habib)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

Baca Lainnya

Sambut HUT RI Ke-80, Ibu-ibu Rt. 010/Rw. 013 Menteng Dalam Gelar Lomba Hias Tumpeng

16 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Di Kecamatan Medan Tembung Diduga Siluman Tanpa Ada RAB Dan Abaikan K3

16 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Siap Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati John Kenedy Azis Resmi Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman

16 Agustus 2025 - 02:07 WIB

​Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Trending di Berita