Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Jul 2023 11:57 WIB

Satpol PP Deli Serdang Tutup Mata Terkait Bangunan Ruko yang Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Satu Unit Bangunan Diduga Tidak Memiliki Izin Perbesar

Satu Unit Bangunan Diduga Tidak Memiliki Izin

Deli Serdang, Publikapost.com – Unit bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terkesan tidak tersentuh hukum.

Satu unit bangunan berupa ruko yang diduga tidak memiliki izin, sebelumnya pemilik bangunan tersebut mendapat tindakan berbentuk Surat Peringatan 1, 2 hingga surat peringatan 3. Bahkan mendapat teguran langsung dari Perkim disampaikan kepada Satpolpp Deli Serdang dengan melakukan tindakan Penyegelan.

Dari pantauan wartawan Publikapost.com di lokasi, hingga saat ini bangunan yang berlokasi di Jalan Niaga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,masih berdiri kokoh tidak ada tindakan tegas dari satpolpp serta masih melakukan aktivitas pengerjaan seperti biasanya, Selasa (25/07/2023)

Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki

Sementara Itu Kasatpolpp Deli Serdang, Marjuki ketika dikonfirmasi wartawan terkait penindakan tegas dan segel bangunan, memilih bungkam, dan diduga menutup mata atau melakukan pembiaran, sehingga berita ini diterbitkan.(Habib)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

Baca Lainnya

LHKPN Ketua DPRD Dipertanyakan, M. Sahi: Jangan Terburu-buru Menilai

1 Juli 2025 - 09:29 WIB

Telah Terbentuk Permata Indonesia yang Siap Berantas Kriminalitas Di Sumbar

30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

29 Juni 2025 - 14:08 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal dan Gerakan Kebugaran

29 Juni 2025 - 12:48 WIB

Trending di Berita