Menu

Mode Gelap

Berita Β· 22 Mar 2024 02:18 WIB

Satpol-PP Kota Medan, Berkolaborasi Dengan Dishub Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Dinas DPMPTSP Dan TNI- Polri Menertibkan Pool Angkutan Umum Jalan SM Raja


Ardhani Sekretaris Satpol-PP kota Medan (foto Kanan Ujung). Erlando Purba Kasi Lalulintas Dinas Perhubungan kota Medan (foto Dua Samping Sekretaris Satpol-PP). Andhika purba (foto Kasat lantas Polrestabes medan) Perbesar

Ardhani Sekretaris Satpol-PP kota Medan (foto Kanan Ujung). Erlando Purba Kasi Lalulintas Dinas Perhubungan kota Medan (foto Dua Samping Sekretaris Satpol-PP). Andhika purba (foto Kasat lantas Polrestabes medan)

Medan , Publikapost.com – Berdasarkan Peraturan Walikota Medan (Perwal) nomor 61 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pool angkutan umum di kota Medan.

Personel gabungan Satlantas polrestabes medan, Dishub Satpol-PP medan Dan Tni- Polri serta Dinas dari pemko medan melakukan penertiban pool angkutan umum dijalan SM Raja. kota Medan. Kamis, 21/3/2024.

Sebelumnya Perusahaan angkutan umum telah menerima SP I, II Dan III. Karena tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas naik/turunya penumpang disepanjang jalan SM Raja yang telah ditentukan, dan berdasarkan hasil rapat dengan nomor 500 11 /0886. Dinas Perhubungan kota Medan.

Dengan berdasarkan surat perintah dari kasatpol PP kota Medan 800,1,11, 1,/1847. Satpol-PP kota Medan berkolaborasi dengan dishub kota Medan, Satlantas polrestabes medan, Dinas DPMPTSPDPMPTSP Kota Medan, TNI-Polri, dan stakeholder terkaitterkait, melaksanakan kegiatan penertiban pool angkutan umum, sesuai dengan peraturan walikota Medan nomor 61 tahun 2018.tentang penertiban pool angkutan umum.

Rakhmat Adisyah Putra Harahap SSTP, M.A.P Kasatpol PP kota Medan menyampaikan bahwa kegiatan penertiban pool bus. Guna memaksimalkan penggunaan Terminal AmplasAmplas. Dan selain Itu aktivitas keluar masuk bus di pool sepanjang jalan Sisingamangaraja selama ini sudah mengganggu arus lalu lintas.

Dalam Apel tersebut,Kasatpol PP kota Medan yang diwakili Sekretaris Satpol-PP kota Medan Ardhani. Ia menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dilakukan kepada perusahaan perusahaan angkutan, yang telah melanggar perwal nomor 61 tahun 2018 tentang pool angkutan umum.

“Masih kata Ardhani ia menyampaikan kepada team gabungan agar penertiban dilaksanakan secara humanis, dan kondusif,” ujar Ardhani.

Adapun perusahaan perusahaan yang disegel olehnya tim gabungan antara lain:

*PT.karya agung Trans

*PT KUPJ Gruop.

*Tiomaz trans

*Gopans Jaya

*PT.marisi Jaya

*PT.Simtorex

*Tapanuli Trans Travel

Sementara itu untuk pelaksanaan penertiban pool angkutan umum sampai ini kondisi aman dan kondusif. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

Baca Lainnya

Irjen Pol Hudit Wahyudi: Jenderal Bintang Dua yang Bersahaja, Tak Punya Ajudan Dan Sopir Pribadi

6 Juni 2025 - 13:31 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sampaikan Pesan Silaturahmi Saat Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 00:08 WIB

Bobot Sapi Qurban dari Presiden RI Prabowo Subianto 800 Kg akan disembelih di Mesjid Taqwa Sungai GeringgingΒ 

6 Juni 2025 - 00:06 WIB

Semarak Nobar Timnas Indonesia vs China di Burnik City

5 Juni 2025 - 22:44 WIB

IS Dan Akun Media Online Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Atas Pencemaran Nama Baik Alicia

5 Juni 2025 - 18:29 WIB

Urai Kemacetan, Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

5 Juni 2025 - 14:53 WIB

Trending di Berita