Medan , Publikapost.com – Berdasarkan Peraturan Walikota Medan (Perwal) nomor 61 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pool angkutan umum di kota Medan.
Personel gabungan Satlantas polrestabes medan, Dishub Satpol-PP medan Dan Tni- Polri serta Dinas dari pemko medan melakukan penertiban pool angkutan umum dijalan SM Raja. kota Medan. Kamis, 21/3/2024.
Sebelumnya Perusahaan angkutan umum telah menerima SP I, II Dan III. Karena tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas naik/turunya penumpang disepanjang jalan SM Raja yang telah ditentukan, dan berdasarkan hasil rapat dengan nomor 500 11 /0886. Dinas Perhubungan kota Medan.
Dengan berdasarkan surat perintah dari kasatpol PP kota Medan 800,1,11, 1,/1847. Satpol-PP kota Medan berkolaborasi dengan dishub kota Medan, Satlantas polrestabes medan, Dinas DPMPTSPDPMPTSP Kota Medan, TNI-Polri, dan stakeholder terkaitterkait, melaksanakan kegiatan penertiban pool angkutan umum, sesuai dengan peraturan walikota Medan nomor 61 tahun 2018.tentang penertiban pool angkutan umum.
Rakhmat Adisyah Putra Harahap SSTP, M.A.P Kasatpol PP kota Medan menyampaikan bahwa kegiatan penertiban pool bus. Guna memaksimalkan penggunaan Terminal AmplasAmplas. Dan selain Itu aktivitas keluar masuk bus di pool sepanjang jalan Sisingamangaraja selama ini sudah mengganggu arus lalu lintas.
Dalam Apel tersebut,Kasatpol PP kota Medan yang diwakili Sekretaris Satpol-PP kota Medan Ardhani. Ia menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dilakukan kepada perusahaan perusahaan angkutan, yang telah melanggar perwal nomor 61 tahun 2018 tentang pool angkutan umum.
“Masih kata Ardhani ia menyampaikan kepada team gabungan agar penertiban dilaksanakan secara humanis, dan kondusif,” ujar Ardhani.
Adapun perusahaan perusahaan yang disegel olehnya tim gabungan antara lain:
*PT.karya agung Trans
*PT KUPJ Gruop.
*Tiomaz trans
*Gopans Jaya
*PT.marisi Jaya
*PT.Simtorex
*Tapanuli Trans Travel
Sementara itu untuk pelaksanaan penertiban pool angkutan umum sampai ini kondisi aman dan kondusif. (Habib)