Medan, Publikapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memiliki kewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait persetujuan bangunan gedung (PBG). Tugas ini mencakup penertiban bangunan yang tidak memiliki PBG, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar, serta memastikan ketertiban umum dan ketenteraman terkait bangunan.
Satpol PP juga harus memastikan bahwa setiap bangunan di Kota Medan memiliki PBG sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP perlu berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas PKPCKTR (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang) dalam menjalankan tugasnya.
Penertiban bangunan tanpa PBG: Satpol PP bertugas menindak tegas bangunan yang didirikan tanpa PBG, termasuk penyegelan dan pembongkaran bangunan tersebut.
Tindakan Satpol PP dalam menegakkan aturan PBG diharapkan dilakukan secara tegas dan adil, tanpa tebang pilih. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG. Selain itu, Satpol PP juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya PBG dan bagaimana cara mengurusnya.
Namun, kebijakan yang dilakukan oleh satpolpp kota Medan sangat lah berbeda, yang dimana hingga saat ini bangunan Royal residence jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung masih berdiri kokoh dan melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa ada pembongkaran serius dari Satpolpp kota Medan melainkan hanya “ketok Cantik”.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, tampak para pekerja buruh bangunan melakukan pekerjaan seperti biasa di proyek perumahan Oasis estate jalan Tuasan, pada Selasa, 1/7/2025 dan tampak juga tanda silang X merah di sepanjang tembok dan Pos Security serta dinding satu Ruko juga ikut di ketok Cantik oleh Satpolpp kota Medan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar bangunan Oasis estate jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir,kecamatan Medan tembung sudah eksekusi bongkar (Ketok Cantik) oleh satpolpp,
“Sudah datang satpolpp minggu lalu bang, Cuma Sebentar aja” ucapnya singkat.
Di lokasi wartawan mempertanyakan kepada salah seorang pekerja buruh bangunan, mengapa bangunan pos security ini gak di ikut bongkar,
“tanya aja sama bos bang, Bos kami sudah korrdinasi tuh dengan Satpol pp”, ungkapnya.
Di lokasi berbeda Irvan staff dari satpol pp kota Medan ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp masih memilih bungkam tidak menjawab terkait adanya pembongkaran ketok cantik.
Dalamnya konteks melanggar aturan atau perizinan, itu tidak boleh. “Ketok cantik” dalam hal ini mengacu pada upaya mempercantik bangunan, namun dilakukan secara ilegal atau melanggar aturan yang berlaku.
Maka dari itu, dimohon kepada Walikota Medan untuk turun dan periksa oknum yang diduga mengabaikan penegak peraturan daerah (Perda) dalam Meningkatkan retribusi PAD Kota Medan.
(Kaperwil Sumut – Habib)