Jakarta , publikapost.com- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 tersangka terlibat tawuran pada malam Natal di Senen, Jakarta Pusat, yang menewaskan seorang pria berinisial FN (40).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan saat Anggota kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan pengamanan gereja mendapatakan informasi terjadinya tawuran lalu Anggota Kepolisian segera mendatangi lokasi peristiwa itu yang terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/23) malam atau pada malam Natal.
βKami melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng,β ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, saat konferensi pers di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, Jum’at (29/12/23).
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan kelompok Kebon dikepalai oleh inisial F dan A yang saat ini masih dalam kejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO) kemudian kelompok Ledeng dikepalai oleh CD, atas kejadian tersebut menewaskan korban FN meninggal dunia akibat terkena lemparan keramik pada bagian leher.
βTerhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan setidaknya 9 tersangka, dari 9 tersebut 7 dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),β ungkapnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menerangkan adapun 7 tersangka beserta perannya yakni :
CD (18) peran melempar batu
UA (40) peran melempar batu
MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
MIS (29) peran melempar batu
AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
MIH (23) peran melempar batu
DA (38) peran melempar batu.
βSementara 2 anak lainnya tidak dihadirkan di sini sehingga terhadap kejadian tersebut kami meminta berbagai barang bukti yaitu pecahan keramik yang melukai korban. Hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pecahan bata, juga ada 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV termasuk rekaman yang kami ambil dari berbagai medsos terkait dengan tawuran tersebut,β terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan Polisi saat ini masih menelusuri pelaku lain yang masih buron. Sementara sejumlah barang bukti disita polisi dalam pengungkapan kasus tawuran tersebut.
βTadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi,β jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka diberatkan Pasal 170 atau kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 terkait penyerangan. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Nfn/Phay)