Menu

Mode Gelap

Berita Β· 29 Des 2023 20:08 WIB

Satu Orang Tewas, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Tawuran Di Jakarta Pusat


 Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Di Dampingi Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma Perbesar

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Di Dampingi Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma

Jakarta , publikapost.com- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 tersangka terlibat tawuran pada malam Natal di Senen, Jakarta Pusat, yang menewaskan seorang pria berinisial FN (40).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan saat Anggota kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan pengamanan gereja mendapatakan informasi terjadinya tawuran lalu Anggota Kepolisian segera mendatangi lokasi peristiwa itu yang terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/23) malam atau pada malam Natal.

β€œKami melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, saat konferensi pers di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, Jum’at (29/12/23).

Kapolres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan kelompok Kebon dikepalai oleh inisial F dan A yang saat ini masih dalam kejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO) kemudian kelompok Ledeng dikepalai oleh CD, atas kejadian tersebut menewaskan korban FN meninggal dunia akibat terkena lemparan keramik pada bagian leher.

β€œTerhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan setidaknya 9 tersangka, dari 9 tersebut 7 dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkapnya.

Konferensi Pers Kasus Tawuran Warga Hingga Satu Orang Tewas

Kapolres Metro Jakarta Pusat menerangkan adapun 7 tersangka beserta perannya yakni :

CD (18) peran melempar batu

UA (40) peran melempar batu

MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin

MIS (29) peran melempar batu

AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin

MIH (23) peran melempar batu

DA (38) peran melempar batu.

β€œSementara 2 anak lainnya tidak dihadirkan di sini sehingga terhadap kejadian tersebut kami meminta berbagai barang bukti yaitu pecahan keramik yang melukai korban. Hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pecahan bata, juga ada 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV termasuk rekaman yang kami ambil dari berbagai medsos terkait dengan tawuran tersebut,” terangnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan Polisi saat ini masih menelusuri pelaku lain yang masih buron. Sementara sejumlah barang bukti disita polisi dalam pengungkapan kasus tawuran tersebut.

β€œTadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka diberatkan Pasal 170 atau kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 terkait penyerangan. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita