Menu

Mode Gelap

Berita Β· 31 Okt 2024 13:52 WIB

Sebanyak 10 Perkara Barang Bukti Dimusnakan Oleh Kejari Morowali UtaraΒ 


Sebanyak 10 Perkara Barang Bukti Dimusnakan Oleh Kejari Morowali UtaraΒ  Perbesar

 

Morut, Publikasipost.com Kejaksaan Negeri Morowali Utara Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dalam pelaksanaan Pemusnahan Barabg Bukti (BB) tersebut dihadiri langsung oleh Pj. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Kepala Kepolisian Resort Morowali Utara, Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Koordinator P2N Badan Narkotika Nasional Kab. Morowali Utara, Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab. Morowali Utara, Kasubag Umum Camat Petasia, Tokoh Agama.

Dalam hal iniΒ  melalui Pj. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara Muh FaizlΒ  AL Fitrah. SH. Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wita menjelaskan bahwa Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :

48 (empat puluuh delapan) Bungkus Plastic cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,68 gram 1 (satu) Bungkus Plastik cetik Bening 1 (satu) Buah Jaket Warna Hitam, 8 (delapan) Bungkus Plastic cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2858 (nol koma dua delapan lima delapan) gram, 1 (satu) Buah Tas dada Warna Coklat, 3 (tiga) Bungkus Plastic cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1579 (nol koma satu lima tujuh sembilan) gram, 1 (satu) Buah bungkus rokok NIU MAX, 1 (Satu) Potong baju APD warna abu-abu, 1 (Satu) buah Gunting Kabel dengan panjang kurang lebih 30 cm dan lebar kurang lebih 12cm berwarna hitam, 1 (Satu) buah Gunting cutter warna merah, 1 (Satu) buah KARTU ATM BCA An. OTNIEL MANDESA, 1 (satu) buah Celana Pendek Berwarna Merah List Putih, 1 (satu) buah Baju Singlet Berwarna Kuning BLACKDOFF, 1 (satu) buah BH warna abu-abu dengan renda warna Coklat Muda, 1 (satu) buah kaus oblong warna Hitam dengan merk BLACKDOFF, 1 (satu) buah Sarung warna Coklat dengan perpaduan warna hijau pastel, 1 (satu) lembar buah pecahan batako.

Bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan tertanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Seluruh Jaksa Penuntut Umum yang Barang Bukti Perkaranya yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap untuk dilakukan Eksekusi Pemusnahan, tutupnya. (Abu Algifari/HF).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita