Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Jan 2024 10:50 WIB

Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024


Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024 Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 475 orang di Kabupaten Situbondo memperoleh hak memilih pada pesta demokrasi pemilu 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memperbolehkan.

Dalam peraturan PKPU, Ketua KPU Situbondo menjelaskan terkait peraturan pemilu penyandang disabilitas tertuang pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos,” jelas  Marwoto kepada awak media Kamis (11/1/2024).

Ketua KPU Situbondo yang kerap disapa Marwoto juga mengungkap, bawah daftar pemilihan tetap (DPT) Kabupaten Situbondo sebanyak 514.815 pemilih juga didapamnya termasuk para penyandang disabilitas ataupun ODGJ.

“Secara total ada 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kehadiran Wakil Bupati Padang Pariaman Ditolak Warga Kapalo Hilalang Pertemuan Dibubarkan

13 September 2025 - 18:49 WIB

Ribuan Driver Hadiri ” Doa Bersama Lintas Agama ” Gojek

13 September 2025 - 02:33 WIB

Ledakan Di Tangsel Diduga Dari Tabung Gas dan Septic Tank

13 September 2025 - 01:45 WIB

Perkuat Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis, Kajati Sulsel Ajukan Usulan Penting Untuk Penyusunan RUU KUHAP Dalam Kunker Spesifik Komisi III DPR RI

12 September 2025 - 18:20 WIB

Bupati John Kenedy Azis Apresiasi KKP RI Ikut Mendukung Pembangunan Kampung Nelayan

12 September 2025 - 17:18 WIB

Ledakan Hancurkan Rumah dan Melukai Warga di Tangsel

12 September 2025 - 16:29 WIB

Trending di Berita