Situbondo, Publikapost.com – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 475 orang di Kabupaten Situbondo memperoleh hak memilih pada pesta demokrasi pemilu 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memperbolehkan.
Dalam peraturan PKPU, Ketua KPU Situbondo menjelaskan terkait peraturan pemilu penyandang disabilitas tertuang pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
“Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos,” jelas Marwoto kepada awak media Kamis (11/1/2024).
Ketua KPU Situbondo yang kerap disapa Marwoto juga mengungkap, bawah daftar pemilihan tetap (DPT) Kabupaten Situbondo sebanyak 514.815 pemilih juga didapamnya termasuk para penyandang disabilitas ataupun ODGJ.
“Secara total ada 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,” jelasnya.