Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Jan 2024 10:50 WIB

Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024


 Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024 Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 475 orang di Kabupaten Situbondo memperoleh hak memilih pada pesta demokrasi pemilu 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memperbolehkan.

Dalam peraturan PKPU, Ketua KPU Situbondo menjelaskan terkait peraturan pemilu penyandang disabilitas tertuang pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos,” jelas  Marwoto kepada awak media Kamis (11/1/2024).

Ketua KPU Situbondo yang kerap disapa Marwoto juga mengungkap, bawah daftar pemilihan tetap (DPT) Kabupaten Situbondo sebanyak 514.815 pemilih juga didapamnya termasuk para penyandang disabilitas ataupun ODGJ.

“Secara total ada 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita