Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Jan 2024 10:50 WIB

Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024


Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024 Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 475 orang di Kabupaten Situbondo memperoleh hak memilih pada pesta demokrasi pemilu 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memperbolehkan.

Dalam peraturan PKPU, Ketua KPU Situbondo menjelaskan terkait peraturan pemilu penyandang disabilitas tertuang pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos,” jelas  Marwoto kepada awak media Kamis (11/1/2024).

Ketua KPU Situbondo yang kerap disapa Marwoto juga mengungkap, bawah daftar pemilihan tetap (DPT) Kabupaten Situbondo sebanyak 514.815 pemilih juga didapamnya termasuk para penyandang disabilitas ataupun ODGJ.

“Secara total ada 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai Padang Pariaman Dilantik, Bupati Inginkan Perbaiki kualitas Pelayanan

21 Juni 2025 - 01:34 WIB

Satu Orang Luka Bacok Di Kepala, Tawuran Kelompok Remaja Pecah Di Jalan Saharjo Jaksel

20 Juni 2025 - 19:24 WIB

Diduga Anggota DPRD Samosir Terlibat Main Judi Tembak Ikan, Kapolres Dan Kasat Reskrim Tangkap bandar Judi Tembak Ikan

19 Juni 2025 - 23:06 WIB

Hari Kedua Goro Akbar Jilid II, Bupati John Kenedy Azis Targetkan Tuntas di Kawasan Perumahan Kasai Permai

19 Juni 2025 - 22:36 WIB

Sadis, Satu Korban Mutilasi Terungkap Dari Misteri Hilangnya Tiga Mahasiswi

19 Juni 2025 - 22:34 WIB

Perkuat Daya Saing Indonesia, APINDO dan IASE Luncurkan Pelatihan Bersertifikat Australia

19 Juni 2025 - 20:24 WIB

Trending di Berita