Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Jan 2024 10:50 WIB

Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024


Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024 Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 475 orang di Kabupaten Situbondo memperoleh hak memilih pada pesta demokrasi pemilu 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memperbolehkan.

Dalam peraturan PKPU, Ketua KPU Situbondo menjelaskan terkait peraturan pemilu penyandang disabilitas tertuang pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos,” jelas  Marwoto kepada awak media Kamis (11/1/2024).

Ketua KPU Situbondo yang kerap disapa Marwoto juga mengungkap, bawah daftar pemilihan tetap (DPT) Kabupaten Situbondo sebanyak 514.815 pemilih juga didapamnya termasuk para penyandang disabilitas ataupun ODGJ.

“Secara total ada 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polresta Deli Serdang Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI 

16 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2024

16 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Disdukcapil Kebut Perekapan Data Pemilih Pemula ke Sekolah dan Nagari Untuk Suksesnya Pelaksanaan Pilkada

15 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Ratusan Jiwa Mengungsi dan Melumat Lima Korban Jiwa Akibat Kebakaran di Tambora

15 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Polres Situbondo Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Mulai 14 Oktober

14 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Lagi dan lagi, Polres Situbondo Amankan Pengedar Ratusan Pil Trex

14 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Trending di Berita