Menu

Mode Gelap

Berita Β· 9 Okt 2024 17:02 WIB

Selebgram Kota Medan, Ratu Entok Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penistaan Agama


Selebgram Kota Medan, Ratu Entok Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penistaan Agama Perbesar

 

Sumut, publikapost.com Penyidik Polda Sumut menetapkan Selebgram Kota Medan, Ratu Talisa, yang dikenal sebagai Ratu Entok, sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana Dugaan Penistaan Agama. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Ratu Talisa telah dijemput dari Rumahnya, di Pasar IV Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (08/10/2024) lalu.

Dari hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan, Ratu Talisa resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan. Kasus ini mencuat setelah Konten yang dia buat Viral di Media Sosial TikTok. Ratu Entok menyampaikan pernyataan kontroversial yang dianggap telah menistakan Agama tertentu, dengan menyuruh Yesus untuk memotong rambut.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, Ratu Talisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Relefasi kasus ini, perbuatan Ratu Talisa menuai kecaman luas dari Masyarakat. Pernyataan yang dianggap menyinggung keyakinan Agama tertentu, khususnya Kristiani, lalu dilaporkan ke pihak Berwajib supaya proses hukum segera dilakukan. Pihak Polda Sumut bergerak cepat melakukan penelusuran serta mengumpulkan bukti terkait unggahan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menerangkan, hukum harus ditegakkan secara tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif, seperti Isu Agama. β€œKami mengimbau Masyarakat, khususnya Pengguna Media Sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan Opininya di Ruang Publik Digital, agar tidak menimbulkan Konflik atau Keresahan Sosial,” ujarnya.

Proses hukum terhadap Ratu Talisa akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, Penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait motif, dan dampak dari pernyataan tersebut, sementara Tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sumut.

(William)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada InspekturΒ 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Polda Sumut Lakukan Pengamanan Ketat Kegiatan Kampanye Blusukan Paslon Gubsu di Kota Tanjung Balai

17 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Trending di Berita