Pematangsiantar, publikapost.com – Polres Pematangsiantar Berhasil amankan Seorang Pria berinisial AS (21), Warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Komet, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, diduga memiliki Narkotika, Jenis Sabu dan Ganja.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH., S.IK., melalui Kasatreskoba, AKP J.H Pardede, SH., Rabu (12/02/2025) mengatakan, penangkapan Pelaku darii Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Selasa (11/02/2025), pukul 22.15 WIB.
Diterangkannya, kronologi awal diperoleh informasi masyarakat dari Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan ada peredaran Narkoba. Kemudian Tim Opsnal Satreskoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan, Selasa (11/02/2025), sekira pukul 22.15 WIB. Tim Opsnal Satreskoba menangkap Seorang Pria berinisial AS dipinggir Jalan Melanthon Siregar sebagaimana diinformasikan Masyarakat tersebut.
Dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 Kotak Rokok Surya berisi 1 Paket Narkotika, Jenis Sabu seberat 1,59 Gram, 1 Bungkus Plastik berisi Narkotika, Jenis Ganja seberat 2,56 Gram, 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Infinix, dan 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda Merk Beat tanpa Plat.
Dari hasil interogasi Petugas, AS mengakui barang bukti tersebut miliknya. AS dan barang bukti tersebut diboyong ke Ruang Pemeriksaan Mako Satreskoba Polres Pematangsiantar.
“AS telah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, sesesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut AKP J.H Pardede.
(William)
Sumber : Humas Polres Siantar