Medan, Publikapost.com โ Berdasarkan amatan wartawan, tampak adanya pembangunan property yang berlokasi dijalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, yang diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), Sabtu, 29/3/2025.
Di lokasi dalam pengerjaan rumah toko (Ruko) Property tersebut ber jumlah 10 Unit, diantaranya 4 Unit bagian depan, dan 6 unit bagian dalam, hingga kini masih berdiri kokoh dan tidak tersentuh pengawasan dari Dinas.
Dalam meningkatkan serta memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, yaitu dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB.
Namun pemilik bangunan properti diduga mencoba mengelabui petugas pengawas tingkat kelurahan sampai ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan ( PKPCKTR) maupun ke Satpolpp kota Medan.
10 unit bangunan yang berlokasi di jalan Bambu Runcing, hingga saat ini pengerjaan kurang lebih 40%. Serta belum mendapatkan Surat peringatan ( SP).
Dalam nentuk Surat Peringatan(SP) tersebut biasanya di tempelkan di depan pintu masuk ataupun langsung diberikan kepada pengawas lapangan,
Jika sudah mendapatkan SP, maka pihak pemilik wajib memberhentikan aktivitas pengerjaan serta melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut.dalam Waktu yang ditentukan dan berikan yaitu 7ร24 jam.
Maka diminta kepada Forkopimda setempat berkolaborasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP Kota Medan) agar melakukan penindakan maupun pembongkaran sesuai berdasarkan peraturan daerah (Perda) kota Medan demi meningkatkan Retribusi PAD kota Medan. (Kaperwil Sumut โ Habib)